Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS KONSTRUKSI REGULASI TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI BERDASARKAN ASAS KEMANFAATAN Randana Hafid Pratama; Andri Winjaya Laksana
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 2, No 2 (2023): September 2023
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembaharuan hukum dengan memberlakukan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Tujuan penelitian dan penyusunan skripsi ini adalah Mengetahui dan menganalisa regulasi terhadap penyalahgunaan narkotika di Negara Indonesia, Mengetahui dan menganalisa hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri berdasarkan asas kemanfaatan.Permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengaturan sanksi pidana terhadap pengguna narkotika bagi diri sendiri terdapat dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Menggunakan narkotika bagi diri sendiri mengandung maksud bahwa penggunaan tersebut dilakukan tanpa melalui pengawasan dokter. Undang-Undang Narkotika juga mengatur tentang rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu, yakni terdapat dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 103. Di dalam Pasal 103 UU Narkotika. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban atau mantan pecandu penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik, mental, dan sosial yang bersangkutan Apabila implementasi yang baik dijalankan di lapangan, kepastian hukum dianggap berhasil karena telah berjalan sesuai dengan citra bangsa. Dalam perkara tindak pidana narkotika upaya hukum jika dipertimbangkan dari kebutuhan korban, penjatuhan putusan yang tepat adalah rehabilitasi. Kata Kunci: Narkotika, Penyalahguna, Rehabilitasi