Wacana dan usulan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang rencananya diubah menjadi 3 (tiga) periode menjadi perhatian yang sangat serius mengingat reaksi dari semua kalangan dikarenakan dianggap telah mencederai konstitusi (contempt of the constitution). Dalam penelitian ini membahas mengenai (1) Aturan mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia; dan (2) Wacana 3 (tiga) periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam aspek konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode penulisan Doctrinal Research dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, dan tersier berupa kamus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan faktapendekatan historisdan pendekatan analisis konseptual Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, dilakukannya amandemen terhadap Pasal 7 UUD NRI 1945 secara jelas mengatur tentang masa periode jabatan seorang Presiden dan Wakil Presiden beserta batasannya yang difungsikan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan; Kedua, Apabila masa jabatan presiden diubah menjadi 3 periode tanpa adanya dasar hukum yang mengatur, maka akan memicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.