Fadila Salbilla
Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, Bangka, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Resentralisasi Kewenangan Pertambangan Timah Terhadap Potensi Pendapatan Daerah di Bangka Belitung Andri Yanto; Fadila Salbilla; Risky Carmil Sitakar
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.2.7756.344-357

Abstract

Kebijakan hukum pertambangan di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk politik hukum domestik, fluktuasi harga pasar global, ketersediaan sumber daya, dan persaingan internasional. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar konstitusional tertinggi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang memberikan tanggung jawab kepada negara dalam mengatur, mengelola, dan mengawasi sektor ini. Namun, perkembangan kebijakan pertambangan, terutama terkait dengan pengalihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, memiliki implikasi signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi implikasi kebijakan resentralisasi pertambangan timah pasca penetapan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara di Bangka Belitung. Dengan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan konseptual serta perundang-undangan, penelitian ini menelaah konsekuensi dalam hubungan kewenangan dan perimbangan keuangan untuk menemukan relevansi antara das sollen dan das sein dalam manajemen pertambangan timah dan pembangunan daerah. Hasil penelitian ini menunjukan resentralisasi kewenangan pertambangan menghasilkan implikasi langsung pada depresi pendapatan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba. Kontribusi industri ekstraktif terhadap postur ekonomi menghasilkan dependensi yang tinggi terhadap timah, sehingga peralihan kewenangan mereduksi kompetensi pemerintah daerah provinsi dalam mengendalikan penerimaan dari sektor PAD dan DBH. Sementara implikasi tidak langsung dari resentralisasi adalah kompleksitas tata kelola pertambangan yang menyulitkan daerah untuk melakukan penataan, terutama sebelum peraturan pelaksana dapat diberlakukan secara optimal. Penambangan ilegal yang masih menjamur berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan degradasi fungsi lahan, sungai, dan perairan yang menyurutkan potensi pengembangan sektor ekonomi non-ekstraktif. Dengan demikian, strategi dan kebijakan kolektif menjadi urgensitas yang tidak terhindarkan guna mengoptimalkan hubungan kewenangan dan perimbangan keuangan pusat dan daerah secara holistik.