Juwi Sonia
Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia, Medan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Kebebasan Berpendapat Menurut Hukum Positif untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Menjelang Pemilihan Umum di Indonesia Flavia Tanaya; Irawati; Shindy Natalia Litani; Juwi Sonia; Elvira Fitriyani Pakpahan
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.2.7821.358-366

Abstract

Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap manusia. UUD 1945 menjamin hak kebebasan berpendapat. Perkembangan teknologi telah mempermudah masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya lewat sosmed. Untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya pemerintah menerbitkan UU ITE. Berlakunya UU ITE menuai kontraversi dari masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konteks kebebasan berpendapat menurut hukum positif di Indonesia dan menganalisis kebebasan berpendapat diera digitalisasi dalam menyuarakan keadilan.metode penelitian dilakukan dengan teknik pengumpulan data sekunder dengan alat pengumpul data melalui studi dokumen terhadap Peraturan Perundang-Undangan jurnal dan media massa, Pengolahan data dilakukan dengan menguraikan kata dalam bentuk kalimat teratur dan efektif, analisis data dilakukan dengan kualitatif, kerangka berfikir dilakukan melalui analisis terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat dari sebelum dan sesudah era digitalisasi. Hasil penelitian ini adalah pembahasan mengenai konteks hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, bentuk-bentuk kebebasan berpendapat, kepastian hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini adalah konsep kebebasan berpendapat harus selalu berkolerasi dengan kewajiban sebagai bentuk keseimbangan dalam hidup bermasyarakat, dasar hukum kebebasan berpendapat adalah UUD 1945, UU No 9 Thn 1998, UU ITE (hukum dunia maya).