Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta pemilu untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, sistem ini disediakan oleh KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. KPU sebagai penyelenggaraan dalam proses rekrutmen badan adhoc melakukan pengecekan keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Namun dalam proses pendaftaran, KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik untuk memastikan apakah sebagai anggota partai politik ataupun tidak, tetapi bawaslu sebagai badan pengawas pemilihan untuk tetap berpedoman bahwa calon anggota PPK yang terdaftar dalam SIPOL di rekomendasikan untuk diganti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakannya berasal dari data primer. Begitu ketatnya persyaratan menjadi penyelenggara pemilu atau panitia pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati. Tentunya harus dilakukan antisipasi dan mencari penyabab untuk mencegah kerugian masyarakat yang tercatut namanya dalam SIPOL. Dengan menggunkan metode sensus dapat memberikan kepastian hukum terhadap dukungan keanggotaan masyarakat karena, KPU Kabupaten Kota dapat melakukan verifikasi langsung kepada para pendukung partai politik. Dengan metode sensus ini mampu mencegah adanya masyarakat yang tidak mendukung parpol tetapi masih tercatat dalam sipol karena tidak terkena sampling dalam verifikasi faktual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pada prinsipnya penyelenggaraan tahapan pendaftaran badan penyelenggara tingkat kecamatan atau PPK sesuai dengan tahapan, yaitu melakukan penelitian administrasi melalui SIPOL dan melakukan klarifikasi kepada calon PPK memastikan bahwa calon PPK tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun.