Dewa Ayu Nyoman Trisnamurti
Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemegang Membership atas Wanprestasi Promotor Penyelenggara Konser Dewa Ayu Nyoman Trisnamurti; I Nyoman Putu Budiartha; I Made Aditya Mantara Putra
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.2.7143.153-158

Abstract

Kegiatan rekreasi terus menunjukkan peningkatan. Dapat dilihat dari banyaknya kegiatan rekreasi di masing-masing negara. Salah satunya hiburan musik pop Korea (K-Pop). Mecimapro ialah sebuah penyelenggara konser K-Pop di Indonesia yang sudah banyak mengadakan konser musik Korea di Indonesia. Dengan fenomena tersebut, konsumen yang tergabung dalam membership belum mendapatkan kepastian hukum terutama dalam pembelian tiket konser dan penukaran tiket. Dari sini dapat disimpulkan bahwa ketentuan undang-undang tentang perlindungan hak-hak konsumen mengenai tidak dipenuhinya tuntutan ganti rugi yang dijanjikan masih belum jelas. Dengan demikian, permasalahan yang diangkat pada penelitian disini yakni bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser, bagaimanakah akibat hukum apabila terjadi wanprestasi promotor dan penyelenggara dalam kegiatan konser. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum normatif dengan metode perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan hal tersebut promotor selaku pelaku usaha wajib memberikan kompensasi kepada anggota pemegang membership atas ganti rugi barang dan/atau jasa yang didapatkannya. Promotor penyelenggara konser yang melakukan wanprestasi akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen karena lalai menjalankan tugas. Tujuan dari penelitian ini adalah guna mencari tahu perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser dan Untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi wanprestasi promotor dan penyelenggara dalam kegiatan konser.