I Nengah Dasi Astawa
Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Pendidikan Nasional, Denpasar, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Harmonisasi Pengaturan Pendirian Perseroan Pereorangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Komang Satria Wibawa Putra; Nurisa; I Nengah Dasi Astawa
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.4.2.7487.266-271

Abstract

Tujuan penulisan ini ialah untuk mengkaji disharmoni peraturan perundang-perundangan yang mengatur terkait dengan batasan usia pendiri perseroan perorangan. Jenis peneltian dalam penulisan ini ialah penelitian hukum normatif. Berdasakan hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya disharmoni pengaturan batasan usia pendiri perseroan perorangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan KUH Perdata. Disharmoni pengaturan tersebut wajib untuk dilakukan pengharmonisasian yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta sejalan dengan prinsip atau asas lex superior derogat legi inferiori. Pengharmonisasian batasan usia pendiri perseroan perorangan tersebut wajib untuk dilakukan guna memberikan jaminan kepastian hukum di dalam masyarakat.