Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Restorative Justice di Kota Samarinda dari Perspektif Filsafat Hukum: studi kasus Rumah Restorative Justice Wadah Benaung Baren Sipayung; Subandi Subandi
SENGKUNI Journal (Social Science and Humanities Studies) Vol 4, No 1 (2023)
Publisher : Perkumpulan Dosen Muda (PDM) Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37638/sengkuni.4.1.95-102

Abstract

Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum empiris menurut filsafat hukum. Jenis penelitian hukum empiris atau sosiologis ialah metode penelitian hukum yang berorientasi pada peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam praktek atau dalam suatu perusahaan, badan hukum atau kewenangan, dan yang secara langsung diperoleh data seperti wawancara, observasi, kuesioner, sampel, dan lain-lain yang digunakan. Dalam penelitian ini peneliti mengkaji studi kasus penerapan prinsip restorative justice dalam menyelesaikan perkara pidana. Secara konseptual, restorative justice atau keadilan restoratif sering diartikan sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Penyelesaian perkara tidak hanya semata-mata mempidanakan atau memenjarakan pelaku akan tetapi yang utama adalah memulihkan korban pada keadaan semula, sehingga tujuan pembentukan hukum tidak hanya mencapai kepastian dan kemanfaatan saja, melainkan lebih kepada tujuan keadilan itu sendiri. Untuk merealisasikan pelaksanaan restorative justice diwilayah hukum Kota Samarinda, telah dibangun Rumah Restorative Justice Wadah Benaung yang diharapkan sebagai media penyelesaian perkara pidana dengan prinsip restorative justice.