Nopan Wiranata
Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sejarah Harmonisasi Hukum Adat Dan Hukum Negara Dalam Masyarakat Rejang Riqqah Dhiya Ramadhanty; Nopan Wiranata; Ismail Munir; Alimni Alimni
Indonesian Journal of Social Science Education (IJSSE) Vol 5, No 2 (2023): JULI
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/ijsse.v5i2.11000

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sejarah harmonisasi hukum Adat, hukum Islam, dan hukum negara pada masyarakat Rejang dengan menggunakan metode socio-legal yaitu suatu pendekatan yang mengkolaborasikan pendekatan penelitian hukum dengan pendekatan non hukum yaitu ilmu sosial, antropologi, dan sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam dan hukum tata negara sangat diperlukan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak-hak dan kebutuhan setiap warga negara termasuk masyarakat adat serta untuk menciptakan solusi permasalahan-permasalahan adat yang belum dapat diselesaikan oleh hukum nasional. Dalam masyarakat Rejang harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara terwujud dalam forum hukum adat yang disebut Jenang Kutei. Peradilan Jenang Kutei menjadi ruang bagi masyarakat Rejang dalam mewujudkan nilai-nilai hukum adatnya yang berdasarkan syariat agama Islam mendapat dukungan dari pemerintah daerah berupa pengakuan legalitas berupa peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan keberadaan Jenang Kutei dalam masyarakat Rejang dapat mewujudkan harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara.Â