Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sejarah harmonisasi hukum Adat, hukum Islam, dan hukum negara pada masyarakat Rejang dengan menggunakan metode socio-legal yaitu suatu pendekatan yang mengkolaborasikan pendekatan penelitian hukum dengan pendekatan non hukum yaitu ilmu sosial, antropologi, dan sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam dan hukum tata negara sangat diperlukan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak-hak dan kebutuhan setiap warga negara termasuk masyarakat adat serta untuk menciptakan solusi permasalahan-permasalahan adat yang belum dapat diselesaikan oleh hukum nasional. Dalam masyarakat Rejang harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara terwujud dalam forum hukum adat yang disebut Jenang Kutei. Peradilan Jenang Kutei menjadi ruang bagi masyarakat Rejang dalam mewujudkan nilai-nilai hukum adatnya yang berdasarkan syariat agama Islam mendapat dukungan dari pemerintah daerah berupa pengakuan legalitas berupa peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan keberadaan Jenang Kutei dalam masyarakat Rejang dapat mewujudkan harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara.Â
Copyrights © 2023