Elizabeth Sefanya Roulina
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PRINSIP MOST FAVOURED NATION (MFN) WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM PELAKSANAAN EKSPOR-IMPOR DI INDONESIA Elizabeth Sefanya Roulina; I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 5 (2023)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penulisan jurnal ini yaitu untuk menganalisa pengaturan Prinsip Most Favoured Nation dalam pelaksanaan perdagangan internasional dengan menggunakan metode normatif. Prinsip ini merupakan prinsip dasar yang disepakati oleh World Trade Organization. Salah satu urgensi disepakatinya General Agreement on Tariff and Trade (GATT) yang pada akhirnya menjadi organisasi internasional yang bernama World Trade Organization (WTO) adalah persaingan dagang antara negara maju dengan negara berkembang. Sebagai salah satu negara anggota dari WTO, Indonesia harus tunduk pada prinsip most favoured nation. Dimana prinsip ini menekankan setiap anggota WTO diharuskan untuk memberlakukan negara lain dengan sama dalam kebijakan ekspor-impor dan tidak diperbolehkan untuk memberi perlakuan yang mengistimewakan atau diskriminatif terhadap negara lain. Kesetaraan ini menimbulkan permasalahan yang menempatkan Indonesia sebagai negara berkembang pada posisi sulit, karena tidak dapat menetapkan pembatasan tariff pada negara pengekspor atau negara maju yang terikat pada prinsip most favoured nation. Kata kunci: Most Favoured Nation, WTO, Ekspor, Impor, Indonesia ABSTRACT The purpose of writing of this journal is to analyze the regulation of Most Favored Nation principles in international trade using normative methods. This principle is one of the basic principle agreed upon by the World Trade Organization. Competition between developed and developing countries became, to some extent, the origin of the formation of the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) that eventually became the World Trade Organization (WTO). Indonesia as a member of the WTO must adhere to the principle of most favoured nation. This principle emphasizes that WTO members are required to provide equal treatment in export and import policies and should not give preferential and discriminatory treatment to other countries. This equality raises problems that put Indonesia as a developing country in a difficult position, because it cannot set a tariff barrier on exporting countries or developed countries that are bound by the most favored nation principle. Key word: Most Favoured Nation, WTO, Export, Import, Indonesia