Mian Martalena Josephine Nababan
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERTANGKAP TANGAN SAAT PEMERIKSAAN PADA TAHAP PENYIDIKAN Mian Martalena Josephine Nababan; I Dewa Gede Dana Sugama
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 4 (2023)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian ini merupakan hasil penelitian yang dituliskan untuk mengetahui kepastian hukum mengenai pengaturan pemberian bantuan hukum kepada seorang tertangkap tangan. Mengingat ketentuan dalam KUHAP yang mengatakan penangkapan dilakukan dalam jangka waktu paling lama hanya 1 hari (24 jam). Dan melihat ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang secara normatif hanya memberikan ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum dalam satuan hari dan waktu kerja. Sedangkan, tertangkap tangannya seseorang dapat terjadi pada setiap waktu. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengaitkan suatu peraturan perundangan-undangan bersama peraturan perundang-undangan dan sumber hukum lainnya yang berhubungan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum saat diperiksa setelah ditangkap haruslah dipenuhi apabila tersangka memintanya. Jika waktu tidak memungkinkan maka penyidik harus melakukan upaya lain seperti menetapkan penahanan atau melepaskan tersangka dan memanggilnya kembali. Upaya penangkapan dengan surat perintah penangkapan juga dapat dilakukan apabila tersangka tidak menjawab surat pemanggilan. Upaya-upaya lain ini harus diutamakan dibandingkan mengenyampingkan hak-hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum.