p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUBIKOPS
Nadia Aulia Nadirah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ETIKA KONSELOR MELAYANI ANAK DI BAWAH UMUR Nabila Silva Fahira; Nadia Aulia Nadirah; Nandang Budiman
Jurnal Bimbingan Konseling dan Psikologi Vol 3 No 2 (2023): Jurnal Bimbingan Konseling dan Psikologi ( JUBIKOPS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Barru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konselor yang bekerja dengan anak di bawah umur sering ditantang untuk menyeimbangkan kebutuhan anak mengenai kerahasiaan dan permintaan orang tua akan informasi tentang konseling anak di bawah umur. Isu ini menjadi perbincangan hangat para terapis atau konselor karena perbedaan pendapat mengenai informed consent dan proses konseling yang melibatkan anak di bawah umur yang berkaitan dengan izin orang tua. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui batasan etika pelaksanaan konseling dengan anak atau konseli di bawah umur. Peneliti menggunakan metode penelitian SLR atau systematical literatur review meta-sintesis yaitu dengan menggunakan meta-agregasi yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian dengan cara summarizing berbagai hasil penelitian. Hasil sintetis menujukan bahwa semakin muda anak, semakin konselor harus bersedia berbagi informasi dengan orang tua begitu pun sebaliknya. Konselor harus memberitahukan asas kerahasiaan kepada orang tua atau wali pada awal proses konseling atau saat informed consent berlangsung. Melakukan konseling pada anak di bawah umur perlu perizinan orang tua atau wali namun konseli di bawah umur memiliki hak untuk menentukan piihan dalan mengikuti konseling serta atas privasi dan kerahasiaan mereka. Konselor harus mampu memahami sejauh mana batasan kerahasiaan yang dapat disimpan dalam sesi konseling dan yang dapat diberitahukan kepada orang tua atau wali. Konselor harus mampu berhati-hati terhadap segala tindakannya kepada anak di bawah umur karena orang tua atau wali mempunyai wewenang dalam melaporkan tindakan konselor ke ranah hukum.