Zaihan Harmaen Anggayudha
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBANDINGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA Zaihan Harmaen Anggayudha; kayla zevira alfasha
VARIA HUKUM Vol 5, No 1 (2023): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v5i1.27158

Abstract

AbstractThe purpose of this research is to find out how to compare the eradication of corruption in Indonesia and Singapore. The research methodology used by the author in solving this problem is by using normative legal research. Using normative legal research because in practice, the authors use existing library materials to conduct research. The conclusion of the research results shows that the regulatory regulations related to the eradication of criminal acts of corruption in Singapore differentiate more between the perpetrators, namely officials or private employees. While in Indonesia it is more to the offense he committed. The independent CPIB institution in Singapore was previously part of the police but then separated due to bribery within the police agency. Meanwhile, in Indonesia, the Corruption Eradication Commission exists as an effort to eradicate criminal acts of corruption which replaces previous institutions which were considered less effective in carrying out their duties and powers. Regarding any differences in eradicating corruption in Indonesia and Singapore, it can be seen from various aspects such as laws, sanctions, institutions, culture and politics, the number of employees, the structure of the anti-corruption commission, and the structure of the institution. AbstrakTujuan dilakukannya penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana perbandingan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia dengan Singapura. Metodologi penelitian yang digunakan penulis dalam memecahkan permasalahan ini ialah dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Menggunakan penelitian hukum normatif karena pada praktinya, penulis menggunakan bahan pustaka yang ada untuk dilakukan penelitian. Kemudian lanjut pada tahap penelitian, penulis menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, artikel dan karya tulis lainnya yang dianggap penulis memiliki kesinambungan dengan permasalahan yang sedang penulis telititi. Karena penulis menggunakan penelitian hukum normatif maka teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ialah dengan cara bahan pustaka atau studi dokumen serta untuk menganalisis bahan hukumnya penulis menggunakan teknik dedukasi dan interpretasi yaitu menganalisis bahan hukum yang ada secara umum ke khusus dan melalui penafsiran. Regulasi pengaturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di Singapura lebih membedakan kepada pelakunya yaitu pejabat atau pegawai swasta. Sedangkan di Indonesia lebih kepada delik yang dilakukannya. Lembaga independen CPIB yang ada di Singapura sebelumnya merupakan bagian dari kepolisian namun kemudian ia memisahkan diri akibat adanya penyuapan didalam lembaga kepolisian tersebut. Sedangkan di Indonesia KPK hadir sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggantikan lembaga-lembaga sebelumnya yang dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terkait perbedaan apa saja terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dan Singapura dapat dilihat dari berbagai aspek seperti, Undang Undang, sanksi, lembaga, budaya dan politik, jumlah pegawai struktur komisi anti korupsi, dan struktur lembaga.
Hustle Culture: Celah Pelanggaran terhadap Hukum Ketenagakerjaan Ellen Lutya Putri Nugrahani; Jody Imam Rafsanjani; Zaihan Harmaen Anggayudha; Hilmi Ardani Nasution
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 25 No 1 (2025): Edisi Maret
Publisher : Law Policy Strategy Agency, Ministry of Law of The Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/dejure.2025.V25.19-34

Abstract

Hustle Culture promotes hard work and exceeding standard working hours as a pathway to career success. However, it is often exploited to justify practices that violate labor laws, such as forcing employees to work beyond regulated hours without fair overtime pay or compensation. While seen as a driver of productivity, Hustle Culture risks undermining workers' rights and well-being. This article examines how companies misuse Hustle Culture to manipulate employees into working excessively, potentially breaching labor laws. It also explores the balance between hard work and the protection of workers' rights, emphasizing the need for healthy and sustainable work environments. Using a normative method with a qualitative descriptive approach, the study analyzes relevant legal documents. Findings indicate that Hustle Culture can be weaponized by employers to coerce excessive labor, disregarding the negative impacts on workers' physical and mental health. Such practices not only harm employee welfare but also risk violating labor laws on working hours and overtime pay. This research highlights the importance of aligning workplace expectations with legal protections to ensure fair treatment and long-term sustainability in professional environments.