ABSTRACTThis study is objected to discuss about Indonesian Health Insurance of BPJS by considering and inquiring the fatwa conducted by Indonesian Ulama Assembly (MUI) about its legality and perspective to sharia compliance. By using library research to any main references about insurance generally and Islamic insurance particularly as the method, as well as systhesis approach for the analysis, this article would like to dig more and discuss about the reasons proposed by MUI on why Health Insurance of BPJS in Indonesia should be modified and converted to the contracts and transactions which Islamic sharia based. This article finds that Indonesian Government should pay attention to modify and change Indonesian Health Insurance of BPJS which based on sharia as it well known of takaful, in order to avoid any harm transactions mixed by any prohibited acts of sharia, such as known as “Maghrib†which contains of maysir (gambling or speculative), gharar (uncertainty) and riba (usury).      Keywords: BPJS, Islamic Sharia, Takaful, Maghrib, MUI Islamic Legal Opinion.  ABSTRAKKajian ini ditujukan untuk mendiskusikan Asuransi Kesehatan BPJS di Indonesia dengan menimbang dan menyelidiki fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang legalitas dan perspektif BPJS tersebut menurut kesesuaiannya dengan syariah (sharia compliance). Dengan menggunakan studi kepustakaan ke berbagai referensi utama tentang asuransi secara umum dan asuransi syariah secara khusus sebagai metode kajian, serta melalui pendekatan sintesis sebagai media analisanya, tulisan ini bermaksud ingin menggali lebih jauh dan mendiskusikan alasan yang diajukan oleh MUI akan hal mengapa Asuransi Kesehatan BPJS di Indonesia mesti dimodifikasi dan dikonversikan ke dalam bentuk akad dan transaksi yang berbasis syariah. Temuan dari artikel ini menyebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia mesti memberi perhatian khusus secara lebih mendalam hal modifikasi dan mengubah BPJS menjadi berbasis syariah atau lebih dikenal dengan takaful, guna menghindari segala transaksi yang menimbulkan keharaman dan kemudaratan dalam pandangan syariah, seperti mengandung unsur Maghrib yang terdiri dari: maysir (judi), gharar (ketidakpastian) serta riba. Kata Kunci: BPJS, Syariat Islam, Takaful, Maghrib, Fatwa MUI.