Abstract: The acquisition of customary land for public interest development often suffers from problems. Among these problems is the discrepancy in the amount of compensation obtained by indigenous peoples whose land is freed for public use. Based on this, this article discusses the mechanism of customary land acquisition for the use of public facilities. Research is literature and analyzed descriptively. The results of the study concluded that land acquisition is an effort to free up land for the construction of public facilities to support the wider community's needs. Land acquisition for public interest development is carried out by the government, whose aiming to achieve prosperity and benefit the community. The customary land acquisition procedure and compensation mechanism are regulated in Law Number 2 of 2012 concerning Land Acquisition for Development in the Public Interest concerning land acquisition for public interest and Government Regulation (PP) Number 19 of 2021 concerning the Implementing Acquisition for Development in the Public Interest. Keywords:Â Customary land, liberation, public interest, law. Abstrak: Pembebasan tanah adat untuk pembangunan kepentingan umum kerap sekali mengalami problem. Di antara problem tersebut adalah ketidaksesuaianya jumlah ganti rugi yang didapatkan oleh masyarakat adat yang tanahnya dibebaskan untuk pembanguan kepentingan umum. Berdasarkan hal tersebut artikel ini membahas tentang mekanisme pembebasan tanah adat untuk penggunaan fasilitas umum. Penelitian bersifat pustaka dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembebasan tanah merupakan upaya dalam rangka membebaskan lahan untuk pembangunan fasilitas umum demi menunjang keperluan masyarakat luas. Pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dilakukan oleh pemerintah yang tujuannya untuk mencapai kemakmuran serta kemaslahatan masyarakat. Prosedur pembebasan tanah adat dan mekanisme ganti ruginya diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kata Kunci:Â Tanah adat, pembebasan, kepentingan umum, hukum. Â Â