Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DENGAN MODUS INVESTASI ILEGAL Keysi Veren Kumaat; Toar Neman Palilingan; Nelly Pinangkaan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan penipuan online dengan modus investasi illegal dan untuk mengetahui ancaman hukuman pidana penipuan online dengan modus investasi illegal jika dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam perspektif hukum, praktik investasi online ilegal merupakan pelanggaran terhadap beberapa regulasi yang terkait seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Ancaman hukuman terhadap perbuatan investasi online ilegal harus dihubungkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Jo UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya ancaman hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasik dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terdapat pada Pasal 104. Kata Kunci : Penipuan Online, Investasi Ilegal
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 Timothy Geordio Rumengan; Tommy Ferdy Sumakul; Nelly Pinangkaan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami tinjauan yuridis terhadap penyebaran berita bohong menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan untuk mengetahui, dan memahami sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tinjauan yuridis terhadap penyebaran berita bohong menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terdapat pada Pasal 28. Terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sesuai pasal tersebut, maka seseorang yang melakukan tindak pidana dimaksud dapat dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah sesuai ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : penyebaran berita bohong, UU ITE