Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami tinjauan yuridis terhadap penyebaran berita bohong menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan untuk mengetahui, dan memahami sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tinjauan yuridis terhadap penyebaran berita bohong menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terdapat pada Pasal 28. Terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sesuai pasal tersebut, maka seseorang yang melakukan tindak pidana dimaksud dapat dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah sesuai ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : penyebaran berita bohong, UU ITE
Copyrights © 2025