LEX ADMINISTRATUM
Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024

Timothy Geordio Rumengan (Unknown)
Tommy Ferdy Sumakul (Unknown)
Nelly Pinangkaan (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami tinjauan yuridis terhadap penyebaran berita bohong menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan untuk mengetahui, dan memahami sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tinjauan yuridis terhadap penyebaran berita bohong menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terdapat pada Pasal 28. Terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sesuai pasal tersebut, maka seseorang yang melakukan tindak pidana dimaksud dapat dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah sesuai ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : penyebaran berita bohong, UU ITE

Copyrights © 2025