Hendra Hendra
Universitas Ekasakti

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA POLRI DALAM PELAKSANAAN TUGAS (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polda Sumbar) Hendra Hendra; Otong Rosadi; Adhi Wibowo
UNES Journal of Swara Justisia Vol 2 No 4 (2019): UNES Journal of Swara Justisia (Januari 2019)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meskipun prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri yang diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 namun penyalahgunaan senjata api masih ada saja dilakukan anggota Polri karena disebabkan faktor psikologis dan kurangnya pengawasan dari pimpinan di bidang kepolisian. Permasalahan yang dibahas tentang pelaksanaan prosedur kepemilikan senjata dan penggunaan api bagi anggota Polri, dan kendala-kendala dalam menerapkan aturan penggunaan senjata api, serta bentuk pertanggung jawaban pidana dan kode etik terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan senjata api. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normative sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan utama. Hasil penelitian menunjukkan pertama, Prosedur kepemilikan senjata api adalah mengikuti tes psikologis, harus melalui izin Kasatker tempat personil bertugas, minimal berpangkat Bripda, Lulus Ujian menembak, Lulus tes kesehatan, Izin rekomendasi dari Propam dan Izin dari detasemen markas. Kedua kendalakendala penggunaan senjata api yaitu adanya perlawanan perlawanan fisik dari tersangka, perlawanan pasif oleh tersangka dan adanya sikap perlawanan aktif dengan menunjukan sikap yang berlawanan dan memolototi polisi, Ketiga bentuk pertanggung jawaban pidana penyalahgunaan senjata api berupa sanksi pidana dengan melakukan proses penyidikan terhadap anggota Polri tersebut hingga diproses sampai ke pengadilan, dan dalam bentuk pelanggaran berupa sanksi kode etik dengan penurunan pangkat atau yang paling tinggi adalah PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat).
PERTANGGUNG JAWABAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA POLRI DALAM PELAKSANAAN TUGAS (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polda Sumbar) Hendra Hendra; Otong Rosadi; Adhi Wibowo
UNES Journal of Swara Justisia Vol 2 No 4 (2019): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2019)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meskipun prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri yang diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 namun penyalahgunaan senjata api masih ada saja dilakukan anggota Polri karena disebabkan faktor psikologis dan kurangnya pengawasan dari pimpinan di bidang kepolisian. Permasalahan yang dibahas tentang pelaksanaan prosedur kepemilikan senjata dan penggunaan api bagi anggota Polri, dan kendala-kendala dalam menerapkan aturan penggunaan senjata api, serta bentuk pertanggung jawaban pidana dan kode etik terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan senjata api. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normative sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendukung pendekatan utama. Hasil penelitian menunjukkan pertama, Prosedur kepemilikan senjata api adalah mengikuti tes psikologis, harus melalui izin Kasatker tempat personil bertugas, minimal berpangkat Bripda, Lulus Ujian menembak, Lulus tes kesehatan, Izin rekomendasi dari Propam dan Izin dari detasemen markas. Kedua kendalakendala penggunaan senjata api yaitu adanya perlawanan perlawanan fisik dari tersangka, perlawanan pasif oleh tersangka dan adanya sikap perlawanan aktif dengan menunjukan sikap yang berlawanan dan memolototi polisi, Ketiga bentuk pertanggung jawaban pidana penyalahgunaan senjata api berupa sanksi pidana dengan melakukan proses penyidikan terhadap anggota Polri tersebut hingga diproses sampai ke pengadilan, dan dalam bentuk pelanggaran berupa sanksi kode etik dengan penurunan pangkat atau yang paling tinggi adalah PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat).