Herman Bakir
Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PENYIDIKAN Jeki Noviardi; Fitriati Fitriati; Herman Bakir
UNES Journal of Swara Justisia Vol 5 No 3 (2021): UNES Journal of Swara Justisia (Oktober 2021)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v5i3.223

Abstract

Pertimbangan Penyidik Pada Satreskrim Polres Kerinci Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Disiarkan Melalui Media Sosial adalah dengan hanya menerapkan unsur yang terdapat pada Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa merekam dan menyebar luaskan perbuatan persetubuhan tersebut dalam media sosial. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tingginya biaya pembuktian dan juga pertimbangan usia tersangka yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya. Kendala Yang Ditemui Penyidik Pada Satreskrim Polres Kerinci Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Disiarkan Melalui Media sosial adalah hambatan yang menyangkut segi sumber daya manusia dari penyidik. Penyidik yang kurang memahami materi undang undang perlindungan anak yang telah diperbaharui yaitu Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juga dalam hal menerapkan undang undang informasi transaksi elektronik karena perbuatan tersebut direkam yang kemudian disebar luaskan. Namun dalam penyidikan ini penyidik sama sekali tidak menerapkan unsur unsur yang terdapat dalam perundang undangan ITE tersebut. Penyidik beralasan karena adanya kesulitan dalam hal pengumpulan bukti dan pengujian kebenaran alat bukti.