Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU OLEH SENTRA GAKKUMDU Elfahmi Lubis; Mona Agustina Nedy
Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK) Vol. 2 No. 2 (2022): Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jupank.v2i2.4789

Abstract

Abstrak Pemilu menjadi parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, demokrasi sendiri sencara sederhana adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi didalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala. Dalam upaya penegakan hukum pidana Pemilu, maka dibentuklah suatu sistem hukum yang bernama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau disingkat Gakkumdu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 38 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018, bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktuvitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kota/Kabupaten, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri Penegakan hukum pidana pemilu melibatkan selain dari Badan Pengawas Pemilihan Umum namun juga ada unsur dari kepolisian dan kejaksaan dimana nantinya dalam memproses tindak pidana pemilu ini akan di lakukan beberapa kali pembahasan yang terdiri dari 3 (tiga) unsur tersebut untuk memutuskan bahwa laporan atau temuan yang muncul selama proses tahapan pemilihan umum ini termasuk tindak pidana atau tidak. Setidaknya ada beberapa persoalan yang menyebabkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengalami kesulitan dalam proses penegakan hukum pidana Pemilu, khusus di Provinsi Bengkulu. Diantaranya, perbedaan persepsi dan pemahaman antar penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu dalam proses penanganan perkara pidana pemilu, baik perkara berasal dari hasil temuan di lapangan maupun laporan masyarakat maupun peserta pemilihan. Persoalan lain adalah kelemahan dari sistem regulasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, dimana jangka waktu yang diberikan kepada Sentra Gakkumdu untuk menyelesaikan perkara pidana pemilu yang sangat singkat. Tidak seperti proses penanganan perkara pidana umumnya, yang memberikan jangka waktu yang cukup bagi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Kata Kunci: pemilu, penegakan hukum pidana pemilu, Gakkumdu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU Nedy, Mona Agustina
MAJALAH KEADILAN Vol 23 No 1 (2023): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mkfh.v23i1.4014

Abstract

Peran pelapor dalam pemberantasan korupsi sangat penting, tidak semua masyarakat berani menjadi pelapor kasus korupsi karena tidak menutup kemungkinan ada ancaman terhadap dirinya, keluarga maupun harta bendanya. Untuk itu perlu dikaji yaitu (1) bagaimana perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu? dan (2) apa sajakah hambatan–hambatan dalam memberikan perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu?. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yang menggunakan teknik analisa data deskriftif kualitatif sehingga pada akhirnya bisa menjawab semua permasalahan yang ada. Kesimpulan penelitian ini adalah 1). Perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimana Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak memberikan perlindungan hukum secara khusus kepada whistleblower tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkewajiban memfasilitasi, membantu dan menindaklanjuti ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan 2). Hambatan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam memberikan Perlindungan hukum whistleblower terhadap tindak pidana korupsi yaitu tidak adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya ada di tingkat pusat yaitu di ibukota Jakarta, sedangkan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum ada.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA Agustina Nedy, Mona; Nuristiningsih, Dwikari; nedy, monaagustina
MAJALAH KEADILAN Vol 24 No 1 (2024): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mh1k5579

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada. Salah satu kejahatan yang sering kita jumpai di media cetak atau elektronik yaitu kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, khususnya tindak pidana pencabulan. Banyak sekali kasus kejahatan tindak pidana pencabulan dengan korbannya anak. Karena dengan hanya adanya suatu undang-undang tidaklah menjamin kejahatan dan kekerasan terhadap anak akan berkurang tanpa suatu tindakan nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat yaitu berupa suatu upaya penanggulangan. Rumusan masalah dalam penulisan membahas mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Polres Seluma dan  upaya hukum yang dilakukan Polres Seluma dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencabulan anak. Adapun Metode Penelitian yaitu metode penelitian hukum dengan jenis penelitian hukum empiris. Ada dua sumber  data dalam penelitian empiris ini yaitu data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian ini dilakukan di wilayah Polres Seluma. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Dari keseluruhan data yang terkumpul diseleksi atas dasar reliabilitas maupun validitas.Hasil Penelitian dan pembahasan Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Seluma yaitu rendahnya tingkat pendidikan formal, lingkungan atau tempat tinggal,minuman beralkohol, teknologi dan aktor keluarga.  Upaya hukum yang dilakukan Polres Seluma dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencabulan anak yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES SELUMA Agustina Nedy, Mona; Nuristiningsih, Dwikari; nedy, monaagustina
MAJALAH KEADILAN Vol 24 No 1 (2024): MAJALAH KEADILAN
Publisher : Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32663/mh1k5579

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada. Salah satu kejahatan yang sering kita jumpai di media cetak atau elektronik yaitu kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, khususnya tindak pidana pencabulan. Banyak sekali kasus kejahatan tindak pidana pencabulan dengan korbannya anak. Karena dengan hanya adanya suatu undang-undang tidaklah menjamin kejahatan dan kekerasan terhadap anak akan berkurang tanpa suatu tindakan nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat yaitu berupa suatu upaya penanggulangan. Rumusan masalah dalam penulisan membahas mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Polres Seluma dan  upaya hukum yang dilakukan Polres Seluma dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencabulan anak. Adapun Metode Penelitian yaitu metode penelitian hukum dengan jenis penelitian hukum empiris. Ada dua sumber  data dalam penelitian empiris ini yaitu data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian ini dilakukan di wilayah Polres Seluma. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara. Dari keseluruhan data yang terkumpul diseleksi atas dasar reliabilitas maupun validitas.Hasil Penelitian dan pembahasan Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Seluma yaitu rendahnya tingkat pendidikan formal, lingkungan atau tempat tinggal,minuman beralkohol, teknologi dan aktor keluarga.  Upaya hukum yang dilakukan Polres Seluma dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencabulan anak yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif.
PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI POLRES BENGKULU Mona, Mona Agustina Nedy
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 10 No 2 (2024): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v10i2.3154

Abstract

Penipuan CPNS, semakin sering terjadi, karena bagi mayoritas penduduk menjadi PNS merupakan pekerjaan yang menjanjikan. Instrumen hukum acara pidana dan sistem pemidanaan secara formal mengatur proses penyelesaian perkara pidana. Diketahui dalam praktik digunakan sebagai alat represif saja. Prinsip utama penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restoratif merupakan penyelesaian yang mampu menembus ruang hati para pihak yang terlibat. Pelaksanaan Restorative Justice diterapkan dengan proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Atas dasar perdamaian, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan perkara. Pendekatan Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian empiris. Jenis Penelitian penelitian hukum deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dilakukan dengan mengumpulkan sumber data primer dan skunder yang disesuaikan dengan pendekatan penelitian. Adapun analisis penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis dari pembahasan, pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penipuan penerimaan CPNS dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri No 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Hambatan kurangnya personel Reskrim Polres Bengkulu yang menangani kasus penipuan, kurang kesadaran hukum masyarakat untuk ikut menjadi saksi, sulit menemukan bukti.
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI POLRES SELUMA Nedy, Mona Agustina
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 2 No 1 (2024): Januari 2024
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada. Salah satu kejahatan yang sering kita jumpai di media cetak atau elektronik yaitu kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, khususnya tindak pidana pencabulan. Banyak sekali kasus kejahatan tindak pidana pencabulan dengan korbannya anak. Karena dengan hanya adanya suatu undang-undang tidaklah menjamin kejahatan dan kekerasan terhadap anak akan berkurang tanpa suatu tindakan nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat yaitu berupa suatu upaya penanggulangan Adapun Metode Penelitian, jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian empiris. Ada dua sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polres Seluma. Hasil Penelitian dan pembahasan Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Polres Seluma : Faktor rendahnya tingkat pendidikan formal.Faktor tempat lingkungan dan tempat tinggal. Faktor minuman beralkohol. Faktor teknologi, berkembangnya teknologi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan. Faktor keluarga Upaya Hukum Yang Dilakukan Polres Seluma Dalam Menanggulangi Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Anak, Upaya Preventif. Upaya represif.