This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Fony Tawas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN KASUS KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 MENTERI SOSIAL JULIARI BATUBARA (Studi Kasus Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PNJKT.PST) Fransisco Geraldy Sulu; Rodrigo F. Elias; Fony Tawas
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui factor yang dapat menyebabkan atau faktor yang mempengaruhi Menteri Sosial untuk melaksanakan aksinya dalam tindak pidana kasus korupsi dana bansos covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertinbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk Juliari Batubara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial covid-19. Apakah hukuman yang diterima Juliari Batubara setimpal dengan apa yang telah diperbuat dalam menggelapkan dana bantuan social covid-19 untuk rakyat dengan ekonomi kebawah. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Ada beberapa faktor yang memperngaruhi pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di era pandemi covid-19, diantaranya ada faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan faktor organisasi. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada dua aspek dasar yang penting yaitu dasar yuridis dan dasar non yuridis. Dalam kasus korupsi bantuan sosial ini dasar yuridis yaitu Juliari Batubara selaku pelaku korupsi dana bantuan sosial di era pandemic covid-19 dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP j.o Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kata Kunci : korupsi dana bantuan sosial covid-19