Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA MANADO Ronaldo Ignatius Mokalu; Rodrigo F. Elias; Deizen D. Rompas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan penegakan hukum dalam kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di kota Manado dan menjelaskan peran Kepolisian dalam pencegahan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di kota Manado. Dengan metode penelitian hukum normatif-empiris kesimpulan yang didapat: Penegakan hukum dalam kaitannya dengan kejahatan pelecehan seksual di kota Manado dilaksanakan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam lingkup satuan institusi Kepolisian Resort Kota Manado, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam rangka penanganan dan pencegahan kejahatan pelecehan seksual tersebut, Kepolisian Resort Kota Manado secara aktif sering berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial kota Manado. Standar pengaturan hukum dalam upaya penanganan kejahatan pelecehan seksual di kota Manado oleh lembaga-lembaga tersebut diatas berpedoman pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Peran Kepolisian dalam hal fungsi dan kewenangan pencegahan kekerasan pelecehan seksual anak belum maksimal. Sebagai salah satu bukti masih semarak kekerasan seksual di tengah masyarakat dan para pelaku terindikasi orang-orang dekat. Optimalisasi peran Kepolisian hingga kini masih diperdebatkan oleh para pakar hukum sekitar asas legalitas kepastian hukum oleh karena dianggap Undang-Undang untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih banyak kelemahan.
TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Rafilino Watak; Rodrigo F. Elias; Tommy F. Sumakul
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk dan mengetahui pengaturan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal menurut hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum kekerasan seksual di Indonesia.Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Masih banyaknya kasus kekerasan membuat perlunya evaluasi terkait penanganannya. Beberapa aturan dan praktik baik penanganan kasus kekerasan seksual perlu disesuaikan. Tidak efektifnya penegakan hukum bukan pada rendahnya ancaman hukum, melainkan rendahnya sensitivitas dan kemampuan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual dan kurangnya perspektif penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban. 2. Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Menurut Hukum Positif Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang didalamnya mengatur jenis-jenis kekerasan seksua seperti Pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. dan spesifik terkait pelecehan seksual secara verbal berupa Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Kata Kunci : pelecehan seksual secara verbal
KAJIAN ATAS PERBUATAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT, MEMBAHAYAKAN NYAWA ORANG DAN KEMATIAN DI BIDANG PANGAN Lot Kaseger; Rodrigo F. Elias
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan/tindak pidana di bidang pangan yang menyebabkan luka berat, membahayakan nyawa orang dan kematian di bidang pangan dan untuk mengetahui aspek pengawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan pangan, agar tidak terjadi pemberlakuan ketentuan pidana karena adanya perbuatan yang menyebabkan luka berat, membahayakan nyawa orang dan kematian di bidang pangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 telah mengatur bentuk-bentuk perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku produksi, perdagangan barang dan jasa, konsumen, juga berhubungan dengan berbagai bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, perdagangan dan industri, perlindungan hutan serta lingkungan hidup dengan ancaman sanksi administrasi sampai pada sanksi pidana. 2. UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, mengatur mengenai aspek pengawasan, karena dalam melaksanakan penyelenggaraan pangan, pemerintah berwenang melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan ketersediaan dan/atau kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat; dan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan serta persyaratan label dan iklan pangan. Kata Kunci : tindak pidana di bidang pangan, kematian di bidang pangan
TINJAUAN YURIDIS HAK-HAK NARAPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 Schwarz Rotinsulu; Nontje Rimbing; Rodrigo F. Elias
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hak hak narapidana menurut undang undang nomor 12 tahun 1995 dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pemenuhan hak hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Bahwa pada hakikatnya hak hak narapidana yang sekarang disebut warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dengan mendapatkan hak beribadah, pelayanan kesehatan, pendidikan serta pengajaran yang layak. Selain itu juga diberi hak remisi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas. 2. Pelaksanaan fungsi pemidanaan masih mengalami kendala-kendala misalnya masih ditemukan tindakan tindakan yang diskriminasi antar penghuni lembaga, dalam hal pelayanan pendidikan yang layak, masih ditemukan kurangnya tenaga pendidikan sedangkan penghuni lapas jumlahnya sangat banyak bahkan over capacity. Dalam bidang pelayanan kesehatan juga masih kendala tenaga kesehatan berupa dokter dan perawat masih sedikit disamping itu alata alat kesehatan yang ada di lapas sudah ketinggalan zaman sehingga pelayanan kesehatan di lapas kurang memadai dan pada akhirnya penghuni lembaga yang sakit harus dirujuk ke Rumah Sakit dan biaya ditanggung secara pribadi. Kata Kunci : hak-hak narapidana
ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN KASUS KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL COVID-19 MENTERI SOSIAL JULIARI BATUBARA (Studi Kasus Putusan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PNJKT.PST) Fransisco Geraldy Sulu; Rodrigo F. Elias; Fony Tawas
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui factor yang dapat menyebabkan atau faktor yang mempengaruhi Menteri Sosial untuk melaksanakan aksinya dalam tindak pidana kasus korupsi dana bansos covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertinbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk Juliari Batubara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial covid-19. Apakah hukuman yang diterima Juliari Batubara setimpal dengan apa yang telah diperbuat dalam menggelapkan dana bantuan social covid-19 untuk rakyat dengan ekonomi kebawah. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Ada beberapa faktor yang memperngaruhi pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di era pandemi covid-19, diantaranya ada faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan faktor organisasi. 2. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada dua aspek dasar yang penting yaitu dasar yuridis dan dasar non yuridis. Dalam kasus korupsi bantuan sosial ini dasar yuridis yaitu Juliari Batubara selaku pelaku korupsi dana bantuan sosial di era pandemic covid-19 dinyatakan secara sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf b j.o Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP j.o Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kata Kunci : korupsi dana bantuan sosial covid-19
ANALISIS YURIDIS ATAS PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Oktaviani Kemala Franny Christina; Rodrigo F. Elias; Herlyanty Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi dari Visum et Repertum yang digunakan sebagai alat bukti dalam suatu peristiwa pidana dan untuk mengetahui bagaimana fungsi alat bukti Visum et Repertum dalam sidang pengadilan pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Visum et Repertum berisi, Identitas tempat pembuatan visum berdasarkan surat permohonan mengenai jam, tanggal, dan tempat, Pernyataan dokter, identitas dokter, Identitas peminta visum, Wilayah, Identitas korban, dan Identitas tempat perkara. Hasil dari visum et repertum yang objektif sesuai dengan apa yang diamati terutama dilihat dan ditemukan pada korban atau benda yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan dengan sistematis dari atas ke bawah sehingga tidak ada yang tertinggal. Dalam kesimpulan Visum et Repertum memuat hasil interpretasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dari fakta yang ditemukan sendiri oleh dokter pembuat Visum et Repertum, dikaitkan dengan maksud dan tujuan dimintakannya Visum et Repertum tersebut. Pada bagian ini harus memuat jenis luka, kekerasan penyebabnya dan derajat kualifikasi luka. Di bagian akhir Visum et Repertum memuat tangan dokter pembuat Visum et Repertum. 2. Fungsi dari Visum et Repertum sebagai bukti yang mewakili kesaksian korban dalam proses peradilan. Visum et Repertum berfungsi untuk kelengkapan berkas tindak pidana pembunuhan yang diserahkan penyidik ke penuntut umum. Hasil yang dimuat dalam visum et repertum dapat membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, di mana tidak ada yang melihat kejadiannya dan membantu untuk membuat suatu kesimpulan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dalam proses peradilan. Kata Kunci : visum et repertum, tindak pidana pembunuhan
PEMENUHAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRES TOMOHON Tasya Feren Mamesah; Rodrigo F. Elias; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan atas hak-hak tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan untuk mengetahui apakah penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam bentuk perlindungan hak-hak tersangka yang dijamin dalam undang-undang dipenuhi oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Setiap pihak wajib menghormati Hak Prioritas Penyelesaian Perkara, Hak Persiapan Pembelaan, Hak Memberi Keterangan Secara Bebas, Hak Mendapatkan Juru Bahasa, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum, Hak Memilih Sendiri Penasehat Hukumnya, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Hak Menghubungi Penasihat Hukum, Hak Kunjungan oleh Dokter Pribadi, Hak Diberitahukan, Menghubungi atau Menerima Kunjungan Keluarga dan Sanak Keluarganya, Hak Berkirim Surat Hak Menerima Kunjungan Rohaniwan, Hak diadili pada Sidang Terbuka untuk Umum, Hak Mengajukan Saksi a de charge dan Saksi Ahli, Hak Untuk Tidak Dibebani Kewajiban Pembuktian, Hak Pemberian Ganti Kerugian dan Rehabilitasi. 2. Masih dijumpai adanya pelanggaran hak tersangka yang merendahkan harkat dan martabat tersangka. Pelanggaran hukum yang sering terjadi pada tingkat penyidikan berupa pemaksaan dari pihak penyidik supaya tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Kekerasan fisik memang sudah tidak lagi ditemui, namun masih ada bentak dan kata ancaman terhadap tersangka serta perlakuan terhadap tersangaka sebagai seorang yang telah bersalah. Kata Kunci : asas praduga tak bersalah, polres Tomohon
PENERAPAN PASAL 340 KUHP PADA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid-Sus Anak/2023/PN Arm) Fegi Amelia Datulangi; Rodrigo F. Elias; Deizen D. Rompas
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan pemidanaan anak dalam Sistem Peradilan anak di Indonesia dan untuk mengetahui apakah tujuan pemidaan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN Arm sesuai dengan tujuan pembentukan peradilan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ukuran Pemidanaan Berangkat dari tujuan pemidanaan dalam upaya memberikan perlindungan demi tercapainya kesejahteraan anak, maka kriteria/standar berat ringannya pemberian sanksi bukan hanya dilihat/ diukur secara kuantitatif, melainkan lebih didasarkan kepada pertimbangan kualitatif. Oleh karena itu, sesungguhnya pertimbangan berat ringannya sanksi, bukan hanya sebatas adanya pengurangan dari ancaman sanksi untuk orang dewasa, melainkan perlu dipertimbangkan juga bobot sanksi yang diancamkan. Sebagai ukuran, bahwa penjatuhan sanksi ditujukan untuk melindungi kepentingan anak, maka ancaman sanksi perampasan kemerdekaan sejauh mungkin dihindarkan. 2. Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 13/Pid.Sus- Anak/2023/PN Arm. Dalam putusan perkara ini setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta barang bukti dalam perkara ini yang sesuai satu dan lainnya. Setelah diperiksa hakim menilai bahwa unsur-unsur Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan menyakinkan bagi hakim bahwa terdakwa tersebut bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer. Kata Kunci : Pasal 340 KUHP, Sistem Peradilan Pidana Anak