Achmad Saeful
Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM ISLAM Achmad Saeful; Sri Ramdhayanti
Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 3 No 3 (2020): Syar'ie
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas tentang konsep pemberdayaan masyarakat dalam Islam.Pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kema ndirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apapun yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki. Pemberdayaan masyarakat biasanya difokuskan pada bidang ekonomi yang ada dalam suatu wilayah tertentu. Pada bidang ekonomi pemberdayaan masyarakat sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Islam pemberdayaan merupakan gerakan yang dilakukan tanpa henti. Titik berat pemberdayaan masyarakat adalah terciptanya kesejahteraan bagi semua manusia. Kesejahteraan manusia dapat bermuara pada kemashlahatan manusia.
MODERNISASI PENDIDIKAN DALAM ISLAM: TELAAH MODEL PENDIDIKAN MODERN MASA TURKI UTSMANI Achmad Saeful; Ferdinal Lafendry
Tarbawi: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam Vol 7 No 1 (2024): Tarbawi
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/tarbawi.v7i1.603

Abstract

Tulisan ini menelaah modernisasi pendidikan dalam Islam, di mana kajiannya merujuk pada model pendidikan modern yang digagas di masa Turki Utsmani. Turki Utsmani sendiri merupakan salah satu kesultanan terbesar dalam catatan sejarah Islam. Tulisan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis kepustakaan dan pendekatan yang digunakan adalah filosofis dan historis. Tulisan ini menemukan bahwa modernisasi Pendidikan Islam pada masa Turki Utsmani dimulai dengan merubah model pendidikan yang tidak dikotomis atau memisahkan antara ilmu umum dan ilmu agama. Dalam pendidikan upaya ini dilakukan dengan memberikan pembelajaran pada seluruh aspek ilmu pengetahuan, ilmu umum maupun ilmu agama. Tulisan ini pun menyimpulkan tokoh utama dalam upaya melakukan modernisasi pendidikan di Turki Utsmani adalah Sultan Mahmud II.
METODOLOGI TAFSIR AL-QUR’AN DALAM PERSPEKTIF AL-ALUSI Sulastri Sulastri; Achmad Saeful
AL Fikrah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 3 No 2 (2023): alfikrah
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/alfikrah.v3i2.494

Abstract

Tulisan ini mengkaji tentang metodologi tafsir Alquran dalam perspektif al-Alusi. Pada tulisan ini ditemukan metode yang digunakan dalam penafsiran Alquran oleh al-Alusi adalah metode tahlili. Sementara itu, corak tafsir Alquran yang digunakannya tidak bersifat tunggal. Setidaknya terdapat beberapa corak tafsir yang digunakan oleh al-Alusi mulai dari corak filsafat, lughawi, teologi, fikih sampai pada corak sufi. Berbagai corak yang digunakan oleh al-Alusi dalam menafsirkan Alquran menunjukkan jika dirinya piawai dalam melakukan hal tersebut
PRO KONTRA PLURALISME AGAMA DI INDONESIA Achmad Saeful; Ferdinal Lafendry
AL Fikrah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 2 (2024): alfikrah
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/alfikrah.v4i2.686

Abstract

Tulisan ini mengkaji pro kontra pluralisme agama di Indonesia. Dalam tulisan ini ditegaskan ide tentang pluralisme agama masih menjadi polemik yang terus diperdebatkan. Metode dalam tulisan ini menggunakan deskriptif kualitatif, di mana data diperoleh, dideskripsikan, dan dianalisis secara mendalam. Tulisan ini berjenis kepustakaan yang mengumpulkan data dari sumber yang relevan dengan judul bahasan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis isi secara kualitatif (qualitative content analysis). Analisis isi kualitatif digunakan untuk menemukan, mengidentifikasi dan menganalis teks atau dokumen untuk memahami makna, signifikansi dan relevansi teks atau setiap dokumen yang diteliti, sehingga dapat melahirkan pemahaman secara jelas. Tulisan ini menemukan bahwa pluralisme agama hadir untuk mengakomodir perbedaan antarumat beragama yang sering terjebak menjadi kekerasan atas nama agama. Pluralisme agama, hanya dapat diwujudkan dalam kondisi bangsa dan masyarakat sejahtera yang mampu meniscayakan perbedaan. Selama bangsa dan masyarakat berada dalam kondisi karut marut, ide tentang pluralisme agama akan sulit terealisasikan.
DASAR-DASAR EKONOMI ISLAM DALAM PERSPEKTIF HADITS Achmad Saeful; Ali Makfud; Setiya Afandi
Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah Vol 6 No 2 (2023): Madani Syari'ah
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/madanisyariah.v6i2.545

Abstract

Tulisan ini bertujuan membahas tentang dasar-dasar ekonomi Islam terutama berkaitan dengan kegiatan produksi, modal dan konsumsi dalam pandangan hadits. Ajaran-ajaran tentang ekonomi yang bersumber dari hadits penting untuk dikemukakan mengingat kegiatan ekonomi hakikatnya bagian dari ibadah kepada Allah Swt. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan dimana sumber data diperoleh dari buku, kitab hadits, dan lainnya. Seluruh data dideskripsikan dan dianalisis menjadi sebuah pembahasan yang sistematis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam hal produksi, Islam mendorong umat Islam untuk mengolah, memanfaat dan mengembangkan jasa, ide maupun program yang memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Dalam hal modal, Islam mengarahkan agar bersumber dari usaha produktif yang dilakukan manusia, bukan hasil dari perjudian maupun riba. Selanjutnya berkaitan dengan konsumsi, hendaknya dilandaskan pada prinsip kehalalan, kesederhanaan, berkualitas, murah hati dan moralitas.
PENERAPAN AKAD IJARAH MENURUT FATWA DSN MUI NO. 112/DSN-MUI/IX/2017 DALAM TRANSAKSI SEWA MENYEWA AIR CONDITIONER DI PT. CAHAYA MANUNGGAL Suliyono Suliyono; Ahmad Fakhri Nurfaizi; Achmad Saeful
Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah Vol 7 No 1 (2024): Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah
Publisher : Institut Binamadani Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/madanisyariah.v7i1.613

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui permasalahan hukum pada penerapan akad ijarah dalam transaksi sewa menyewa Air Conditioner (AC) di PT. Cahaya Manunggal Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian lapangan yang data-datanya dinyatakan dalam bentuk kata atau kalimat yang bersifat deskriptif dan analisis. Sumber data primer yang dipakai penulis adalah wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian dan fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Ijarah. Sumber data sekunder yang digunakan berupa buku, jurnal, dan penelitian- penelitian lain. Kesimpulan penelitian ini bahwa penerapan sewa menyewa Air Conditioner (AC) di PT. Cahaya Manunggal rekanan (ajir) mengabaikan beberapa syarat sahnya ijarah (jasa pekerjaan) dimana pihak rekanan (ajir) tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Berkenaan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi penyewa jasa atau pekerjaan ditemukan kecurangan dalam menggunakan bahan material tidak sesuai dengan spesifikasinya. Dan dalam sewa menyewa Air Conditioner (AC) yang terjadi di PT. Cahaya Manunggal masih ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pada akad yang telah disepakati. Melangar hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak atau oknum yang menyewakan jasa akibat kecurangan yang dilakukan oleh pihak rekanan, bisa disebut sebagai ingkar janji atau wanprestasi yang sebagaimana dijelaskan pada pasal 36 KHES.