This Author published in this journals
All Journal NEGARA DAN KEADILAN
Yuliati Fatimah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIFITAS HUKUM PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI Yuliati Fatimah
Negara dan Keadilan Vol. 12 No. 1 (2023): Negara dan Keadilan
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM MALANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/negkea.v12i1.20442

Abstract

Meski sudah bertahun tahun pelaksanaan pengalihan suatu jenis pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dari pusat ke pemerintah daerah. Namun hingga kini masih terdapat sejumlah kendala dan hambatan, sehingga perolehan pajak BPHTB di Kota Batu tidak maksimal untu menunjangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Beberapa kendala tersebut dapat timbul dari pihak mana saja, baik yang bersumber dari kekurangsiapan pemerintah pusat, kekurangsiapan pemerintahdaerah, kondisi di lapang, dan lain-lain. Kendala yang timbul perlu mendapat penanganan segera dan dicarikan pemecahannya untuk kelancaran pemungutan pajak daerah. Serta masalah yang sering kali terjadi yaitu pengurangan nilai transaksi pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak yang akan mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bertujuan untuk mendapatkan hasil obyektif, dengan pendekatan yuridis sosiologi yaitu dengan mengkaji Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Dari Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efektivitas hukum pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, di Kota Batu meski terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, tapi belum efektif karena belum adanya perolehan payung hukum yang jelas, walaupun telah terjadi transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini karena PERDA BPHTB yang ada belum mengatur tentang tata cara pembayaran BPHTB secara rinci dan jelas. Serta lemahnya koordinasi antar stake holder yang terkait, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Notaris/PPAT, Kantor Pertanahan Kota Batu.