Ganjar Yusup Sofian
Universitas Islam KH. Ruhiat Cipasung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KOMPARASI ANALISIS HUKUM `IDDAH DAN IHDAD PERSPEKTIF CEDAW DAN PERSPEKTIF MAQĀṢID AS-SYARĪ'AH KONTEMPORER JASSER AUDA. Ganjar Yusup Sofian; Efan Chairul Abdi
As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History Vol 2 No 2 (2023): JULI
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/assyifa.v2i2.533

Abstract

Ketimpangan gender pada saat ini masih tejadi disebabkan karena berasal dari pemikiran turun temurun sejak dulu dimana perempuan lebih rendah posisinya dibandingkan laki-laki, tidak hanya di tanah air Indonesia namun ini terjadi di seluruh dunia, Tujuan artikel ini menjelaskan hukum iddah dan ihdad Pendekatan Maqāṣid As-syarī'ah Kontemporer Jasser Auda, dimana dalam qaidah fiqh klasik ketentuan iddah dan ihdad, pembatasan serta perbandingan peluang antara wanita serta pria dalam kesempatan untuk menikah. Terlihat hal bertentangan dengan salah satu butir konvensi CEDAW. upaya Indonesia dalam menangani masalah ini yaitu pada tahun 1980 Indonesia menandatangani Konvensi CEDAW melalui UUD- nomor 7 Tahun 1984 Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat sebagai Konvensi Wanita). Indonesia menjadikan wanita selaku masyarakat negeri ataupun sumber daya insani memiliki peran hak serta peranan dan peluang yang serupa dengan laki- laki guna berfungsi dalam pembangunan di seluruh aspek.Penelitian ini menggunakan metode (library search). setelah diadakan proses telaah terhadap teori maqashid jaseer auda dalam konteks iddah maka bisa disimpulkan bawha eksistensi iddah tetap bisa memberikan maslahat sehingga wajib dilakasanakan. Adapun dalam konsep CEDAW, iddah dan ihdad sejatinya bermakna perlindungan untuk hak wanita. Riset ini memverifikasi jika Hukum `iddah dan Ihdad dalam islam adalah wujud kefleksibelan hukum Agama Islam.