Adanya pandemi COVID-19, pendidikan akhlak yang diterapkan melalui pembelajaran daring belum maksimal sehingga terjadinya kemorosat akhlak yang terjadi pada peserta didik. Hal ini dapat dilihat ketika peserta didik sudah mulai pembelajaran secara tatap muka. Dalam menghadapi kondisi pandemi COVID-19 mengharuskan peserta didik belajar secara daring. Dampak dari adanya pandemi tersebut berpengaruh pada pendidikan akhlak peserta didik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji evaluasi pendidikan akhlak di masa pandemi menurut Imam Al-Ghazali seorang filsuf dari Persia yang terkenal di Dunia Barat. Fokus penelitian ini kajian tentang evaluasi pendidikan akhlak pemikiran Imam Al-Ghazali. Konsep pendidikan akhlak dalam pandangan Imam Al-Ghazali relevan atau tidak dengan masa kini. Evaluasi yang dimaksud dalam artikel ini bukan mengukur tingkat keberhasilan tetapi menentukan sampai sejauhmana pendidikan akhlak telah tercapai. Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan analisis isi. Dari hasil penelitian ini ditemukan kesimpulan: (1) penguatan materi akhlak, Pembelajaran akhlak mencakup konsep materi dan pembelajaran tentang perilaku peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Sebelum pembelajaran akhlak memerlukan contoh langsung, untuk memberikan penguatan materi akhlak pada peserta didik. (2) pendidikan akhlak dengan cara pembiasaan, dengan mengarahkan peserta didik menuju jalan kebaikan melalui pembiasaan yang baik dengan membiasakan akhlak terpuji dalam dirinya, (3) pendidikan akhlak dengan cara suri tauladan, peserta didik akan tergugah untuk meniru dan meneladani orang-orang yang menjadi panutan atau figur dengan menerapkan teladan yang baik dari guru. (4) pendidikan akhlak dengan cara nasihat, pendidikan akhlak akan berhasil karena memberi bimbingan kepada siswa memiliki kemampuan untuk mengubah, memperbaiki, menyempurnakan, dan bahkan mensucikan jiwa mereka