Keberadaan pertanggung jawaban Negara tentu tidak dapat dilepaskan darikonsepsi hukum dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Pandanganuniversal ini tentu secara hukum perlu ditelaah secara mendasar dalam tataranprinsip itu sendiri, di samping itu tentunya untuk mewujudkan suatau ulasanpenelitian yang universal perlu suatau telaah yang dilakukan berdasarkan hukuminternasional. Salah satu prinsip hukum yakni Precautionary Principle atau lazimdikenal dengan prinsip kehati-hatian. Pada dasarnya prinsip lazim berkembang danditerapkan di dalam hukum lingkungan. Maka dirumuskan permasalahan yaknibagaimana konsep precautionary principle dalam hukum internasional sertabagaimana penerapan Precautionary Principle dalam hal pertanggung jawabanNegara dalam penanganan dan pencegahan wabah covid 19 yang dikaji denganmetode yuridis normative. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwaPrecautionary Principle adalah suatu prinsip yang mengatur tentang kehati-hatianyang pada dasarnya keberadaannya berada dalam sector hukum privat maupunhukum publik. Secara dimensi hukum internasional, prinsip ini berkembang didalam hukum lingkungan internasional yang berkaitan erat dengan hukumkesehatan. Pada prinsip ini dituntut adanya kehati-hatian dalam menetapkan suatukebijakan maupun peraturan perundang-undangan untuk mnghormati danmelindungi HAM serta tentunya hak hukum manusia. Serta dalam pandemic covid19 negara dituntut untuk memperhatikan precautionary principle dalammenetapkan kebijakan maupun keputusan serta produk hukum. Hal ini dikarenakansecara hukum jika negara mengabaikan hal tersebut maka sepatutnya negara dapatdituntut di hadapan hukum baik terhadap pelanggaran atas hak asasi ataupunpelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian maupun materiil maupunimateril.