Akbar Kurnia Putra
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Precautionary Principle Dalam Hukum Internasional Terkait Pertanggung Jawaban Negara Dalam Penanganan Dan Pencegahan Wabah Covid 19 Dony Yusra Pebrianto; Akbar Kurnia Putra; Budi Ardianto
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.28995

Abstract

Keberadaan pertanggung jawaban Negara tentu tidak dapat dilepaskan darikonsepsi hukum dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Pandanganuniversal ini tentu secara hukum perlu ditelaah secara mendasar dalam tataranprinsip itu sendiri, di samping itu tentunya untuk mewujudkan suatau ulasanpenelitian yang universal perlu suatau telaah yang dilakukan berdasarkan hukuminternasional. Salah satu prinsip hukum yakni Precautionary Principle atau lazimdikenal dengan prinsip kehati-hatian. Pada dasarnya prinsip lazim berkembang danditerapkan di dalam hukum lingkungan. Maka dirumuskan permasalahan yaknibagaimana konsep precautionary principle dalam hukum internasional sertabagaimana penerapan Precautionary Principle dalam hal pertanggung jawabanNegara dalam penanganan dan pencegahan wabah covid 19 yang dikaji denganmetode yuridis normative. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwaPrecautionary Principle adalah suatu prinsip yang mengatur tentang kehati-hatianyang pada dasarnya keberadaannya berada dalam sector hukum privat maupunhukum publik. Secara dimensi hukum internasional, prinsip ini berkembang didalam hukum lingkungan internasional yang berkaitan erat dengan hukumkesehatan. Pada prinsip ini dituntut adanya kehati-hatian dalam menetapkan suatukebijakan maupun peraturan perundang-undangan untuk mnghormati danmelindungi HAM serta tentunya hak hukum manusia. Serta dalam pandemic covid19 negara dituntut untuk memperhatikan precautionary principle dalammenetapkan kebijakan maupun keputusan serta produk hukum. Hal ini dikarenakansecara hukum jika negara mengabaikan hal tersebut maka sepatutnya negara dapatdituntut di hadapan hukum baik terhadap pelanggaran atas hak asasi ataupunpelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian maupun materiil maupunimateril.
Workshop Hukum dan Pengelolaan Kesekretariatan Dalam Asistensi Penanganan Pelanggaran Untuk Staf dan Pendukung Pada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dalam Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Dony Yusra Pebrianto; Akbar Kurnia Putra; Budi Ardianto; Bernard Sipahutar; Ramlan
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5683

Abstract

Keberadaan sekretariat dalam mendukung kinerja pengawasan Pemilu merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya dalam hal penanganan pelanggaran. Keberadaan staf sekretariat merupakan salah satu pilar dalam hal penanganan pelanggaran, di awali dari fungsi konsultasi, penerimaan laporan, proses penanganan pelanggaran mulai dari proses pembuktian hingga kajian sangat bergantung kepada sejauh mana staf sekretariatr memahami aspek hukum dan pengkajiannya baik secara materil maupun formil. Hal ini menjadi tantangan tersendiri apalagi mengingat keberadaan staf sekretariat khususnya di Kabupaten Muaro Jambi hanya 1 (satu) yang berlatar belakang pendidikan hukum untuk mendukung pimpinan yang hanya 1 yang berlatar pendidikan hukum serta 1 kepala sekretariat yang juga berlatar pendidikan hukum. Oleh karena itu perlu workshop hukum serta pengelolaan kesekretariatan untuk memangun pemahaman dan skill bagi staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka penguatan kemampuan asistensi staf sekretariat mengenai hukum dalam proses penanganan pelanggaran khususnya dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024