Perdagangan narkoba merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang menempati posisi penting dalam domain ilmu hubungan internasional. Teori hubungan internasional tidak hanya berfokus pada aktor masyarakat sipil tetapi juga secara sistematis menganalisis berbagai kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat non-sipil, termasuk kelompok perdagangan gelap narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena perdagangan narkoba sebagai bagian dari kejahatan transnasional terorganisasi berdasarkan perspektif ilmu hubungan internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Hasil dari menelitian ini menunjukkan bahwa organisasi perdagangan narkoba memiliki sistem yang kompleks dengan struktur komando dan kontrol yang komprehensif mulai dari memproduksi, hingga memindahkan dan/atau mendistribusikan substansi narkoba ilegal dengan jumlah besar. Hasil penelitian ini juga mengungkapkan bahwa perdagangan narkoba mempengaruhi hampir seluruh negara di dunia, baik negara tersebut sifatnya sebagai produsen, transit, atau daerah tujuan. Wilayah perbatasan internasional menjadi titik rawan karena ketika perbatasan menjadi semakin keropos, penyalahgunaan narkoba global dan aksesibilitas terhadap narkoba menjadi semakin meluas. Permasalahan narkoba merupakan fenomena yang saling ketergantungan dengan dimensi kehidupan lainnya, sejalan dengan konsep pemikiran neorealisme dalam hubungan internasional yang menganggap bahwa rezim internasional bersifat dinamis dan sesuai dengan kekuatan aktor yang menyusunnya. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa untuk mengatasi permasalahan narkoba yang menjadi isu strategis dalam keamanan internasional, diperlukan kerja sama multi-lateral di antara pemerintah, serta melibatkan partisipasi banyak departemen pemerintah secara lebih komprehensif dan menyeluruh.