Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Bagaimana Pergeseran Hukum Perpajakan Dalam Kaitanya Menghadapi Sengketa Pajak: Analisis Amandemen UU No.7 Tahun 2021 Naufalian Satya Huda Tama; Bagus Sarnawa
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i10.13133

Abstract

Sengketa pajak merupakan masalah yang kompleks dalam sistem perpajakan yang memerlukan pendekatan yang tepat untuk penyelesaiannya. Artikel ini membahas pergeseran paradigma yang terjadi dalam hukum perpajakan dalam menghadapi sengketa pajak. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis perubahan yang terjadi pada UU PPh pasal 9, 11, dan 11A antara UU No. 7 tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya. Dalam penelitian ini, dilakukan tinjauan pustaka untuk menganalisis perubahan hukum perpajakan dan implikasinya terhadap penyelesaian sengketa pajak. Perubahan tersebut melibatkan aspek-aspek seperti pengenaan pajak penghasilan, tarif pajak, kriteria pengenaan pajak, serta perlakuan khusus bagi jenis penghasilan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan hukum perpajakan memiliki dampak yang signifikan pada penyelesaian sengketa pajak. Beberapa perubahan memperkuat posisi wajib pajak dalam menghadapi sengketa pajak, sementara perubahan lainnya memberikan tantangan baru. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pajak perlu mengadaptasi strategi yang sesuai dengan perubahan hukum tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak termasuk interpretasi yang rumit, ketidakpastian hukum, peningkatan jumlah sengketa, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dan wajib pajak, peningkatan pemahaman hukum, dan perbaikan proses penyelesaian sengketa.