Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tugas dan Kewenangan Notaris Terhadap Keabsahan Dokumen Pada Legalisasi Waarmerking dan Legalisir Ditinjau Dari Undang-Undang Ferna Tamagangka; Mella Ismelina Farma Rahayu
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i10.13139

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tugas dan kewenangan notaris terhadap keabsahan dokumen legalisasi waarmerking dan legalisir berdasarkan undang-undang yang mengaturnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang keabsahan dokumen sebagai tanda bukti bahwa dokumen yang ditandatangani oleh para pihak sudah sesuai dengan adanya kebenaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana jenis pendekatannya melalui pendekatan perundang-undangan dan berfokus pada hukum positif berupa Undang-Undang Kitab Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang didalamnya mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur dan membedakan pengertian dari legalisasi, waarmerking, dan legalisir pada akta notaris untuk mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak terhadap keabsahan dokumennya. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan notaris bukan hanya untuk membuat akta autentik namun juga memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal Surat dibawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku secara khusus. Kesimpulan Penelitian menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya, selain itu kewenangan lainnya Notaris dapat mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal Surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus dengan cara (legalisasi) dan notaris dapat pula menerima pendaftaran atas akta yang sudah ditanda tangani oleh para pihak.