Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BULLYING TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DITINJAU DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM Muhamad Aidil Fitri Yadi; Suhendra Suhendra; Jihadi Akbar Yusuf; Daniel Mahendra
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 11 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i11.435

Abstract

Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) mengatur tentang bullying sebagai salah satu bentuk kekerasan yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan bullying terhadap anak menurut UU Perlindungan Anak ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Anak mengatur tentang bullying sebagai kekerasan yang dapat mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Sanksi bagi pelaku bullying adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00,. Dari perspektif hukum Islam, bullying merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk kepada anak-anak. Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum pidana Islam, yaitu ta'zir. Kesimpulannya, UU Perlindungan Anak dan hukum Islam memiliki kesamaan dalam memandang bullying sebagai perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi.
Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin (Perspektif Fikih Siyasah) Askana Fikriana; Muhamad Aidil Fitri Yadi
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 02 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.273

Abstract

Bantuan hukum terhadap rakyat miskin di Indonesia ditinjau dari perspektif fikih siyasah adalah kewajiban negara untuk memberikan akses keadilan bagi setiap warganya tanpa memandang status sosial ekonomi. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip siyasah dusturiyah, yaitu asas persamaan dan keadilan. Asas Persamaan (Mabda Al-Musawah) memiliki arti bahwa setiap individu memiliki derajat yang sama sebagai warga negara tanpa mempertimbangkan asal-usul, ras, agama, bahasa, dan status sosial.Dalam Islam, hak atas keadilan merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, terlepas dari status sosial ekonomi mereka. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini yakni bagaimana pandangan hukum positif mengenai pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin dan bagaimana hukum Islam memandang pentingnya pemberian bantuan hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah ingin mengkaji tentang pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin dan menganalisis pandangan hukum Islam tentang pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan. Hukum menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin karena dengan bantuan hukum sistem peradilan dapat berjalan dan berproses secara adil. Bantuan hukum menjadi upaya terbaik yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa untuk dapat mendapatkan keadilan. Bantuan hukum yang efektif merupakan syarat yang esensial untuk berjalannya fungsi maupun integritas peradilan yang baik. Bantuan hukum yang menjadi salah satu bagian penting dari konsekuensi sebagai negara hukum.