Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BULLYING TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 DITINJAU DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM Muhamad Aidil Fitri Yadi; Suhendra Suhendra; Jihadi Akbar Yusuf; Daniel Mahendra
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 1 No. 11 (2023): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : CV SWA ANUGERAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/tjis.v1i11.435

Abstract

Bullying merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) mengatur tentang bullying sebagai salah satu bentuk kekerasan yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan bullying terhadap anak menurut UU Perlindungan Anak ditinjau dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Anak mengatur tentang bullying sebagai kekerasan yang dapat mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil. Sanksi bagi pelaku bullying adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00,. Dari perspektif hukum Islam, bullying merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Islam mengajarkan untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk kepada anak-anak. Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi hukum pidana Islam, yaitu ta'zir. Kesimpulannya, UU Perlindungan Anak dan hukum Islam memiliki kesamaan dalam memandang bullying sebagai perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi.
Dinamika Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Era Otonomi Daerah Askana Fikriana; Jihadi Akbar Yusuf
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 2 No. 02 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v2i02.282

Abstract

Bentuk Negara kesatuan merupakan pilihan yang sudah final. Siapapun tanpa kecuali harus setuju dengan formula susunan negara ini tanpa kecuali. Berbagai upaya penguatan untuk meneguhkan bentuk kegara kesatuan telah dilakukan sejak bangsa kita merdeka. Begitu strategis dan mendasarnya persoalan susunan negara ini, maka dalam konstitusi dilakukan melalui pembagian wilayah NKRI ini ke dalam daerah-daerah (provinsi dan kabupaten dan kota) yang memiliki pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya melalui asas desentralisasi disamping juga asas dekosentrasi sebagai salah satu karakter dari bentuk Negara kesatuan. Penerapan asas desentralisasi ini merupakan tindaklanjut dari pembagian atas wilayah Indonesia tersebut. Pembagian daerah-daerah dan dibentuknya pemerintahan daerah akan melahirkan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintah pusat dan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintahan daerah. Konstelasi penyelenggaraan pemerintahan yang demikian akan melahirkan wewenang, hak dan kewajiban dan hubungan antar susunan pemerintahan. Dalam posisi/kedudukan yang demikian akan sangat rentan terjadinya tarik menarik kepentingan dan sangat mungkin terjadinya ketegangan (spanning) jika pola hubungan dan kedudukan yang dibangun kurang tepat dan kurang harmonis. Pemahaman yang baik dan benar atas kedudukan, hak, wewenang serta kewajiban dalam hubungan pusat dan daerah akan memperkuat peneguhan dalam berbangsa dan bernegara melalui sikap saling menghargai dan menghormati keberagaman antar daerah dengan segala potensi dan kekurangan yang dimiliki. Kini rumah besar berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keluarga besar berupa bangsa itu harus dikelola secara benar sesuai dengan kaidah agama, konstitusi, hukum dan berbagai kearifan local yang telah diakui dan dijamin keberadaannya oleh Konstitusi.