Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Takharuj Dalam Pembagian Waris Di Desa AmbokembangKecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan Dian Arrij; A. Mustain Syafi'i
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v6i2.529-541

Abstract

AbstrakPada mutakhir ini masalah pembagian waris seringkali dapat menimbulkan perselisihan diantara para ahli waris. Bahkan perseteruan itu dapat membahayakan pihak-pihak yang terkait meskipun terdapat hubungan keluarga. Dalam hal ini hukum islam terutama hukum waris islam mengatur pembagian waris dengan sangat hati-hati. Jika memang pembagian waris berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah dirasa kurang tepat, maka disana diperbolehkan membagi warisan dengan cara damai atau bisa disebut dengan memakai konsep takharuj. Karena itu, dalam penelitian ini dibahas mengenai bagaimana takharuj diatur dalam Hukum Waris Islam, bagaimana prakteknya di lapangan serta bagaimana pula status hukum pembagian waris dengan konsep takharuj. Untuk meneliti beberapa kajian tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, dimana peneliti bertindak sebagai pengamat penuh dengan cara mengumpulkan data wawancara dan arsip-arsip terkait serta menganalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif ditambah dengan pengambilan data dari beberapa literatur kitab. Analisa data yang diperoleh dari temuan penelitan dapat disimpulkan bahwa: (1) konsep takharuj diatur dalam Hukum Waris Islam, terutama di kalangan ulama Hanafiyah. Meskipun dalil yang digunakan hanya berdasarkan atsar sahabat. (2) pelaksanaan takharuj yang terjadi di desa Ambokembang kecamatan kedungwuni kabupaten pekalongan ini belum memenuhi persyaratan. Ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi untuk dikatakan sebagai perjanjian takharuj. (3) hukum melaksanakan pembagian waris dengan takharuj diperbolehkan oleh ulama Hanafiyah. Ini dikarenakan kedudukan takharuj dapat diistilahkan sebagai transaksi jual beli. Sedang jumhur ulama sendiri berselisih pendapat dengan Hanafiyah.Kata kunci: Hukum Islam; Konsep takharuj; Pembagian waris.