Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 6, No 2 (2023): 2023

Pelaksanaan Takharuj Dalam Pembagian Waris Di Desa AmbokembangKecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan

Dian Arrij (Pascasarjana unhasy tebuireng jombang)
A. Mustain Syafi'i (Universitas Hasyim Asyari Tebuireng Jombang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
16 Aug 2023

Abstract

AbstrakPada mutakhir ini masalah pembagian waris seringkali dapat menimbulkan perselisihan diantara para ahli waris. Bahkan perseteruan itu dapat membahayakan pihak-pihak yang terkait meskipun terdapat hubungan keluarga. Dalam hal ini hukum islam terutama hukum waris islam mengatur pembagian waris dengan sangat hati-hati. Jika memang pembagian waris berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah dirasa kurang tepat, maka disana diperbolehkan membagi warisan dengan cara damai atau bisa disebut dengan memakai konsep takharuj. Karena itu, dalam penelitian ini dibahas mengenai bagaimana takharuj diatur dalam Hukum Waris Islam, bagaimana prakteknya di lapangan serta bagaimana pula status hukum pembagian waris dengan konsep takharuj. Untuk meneliti beberapa kajian tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, dimana peneliti bertindak sebagai pengamat penuh dengan cara mengumpulkan data wawancara dan arsip-arsip terkait serta menganalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif ditambah dengan pengambilan data dari beberapa literatur kitab. Analisa data yang diperoleh dari temuan penelitan dapat disimpulkan bahwa: (1) konsep takharuj diatur dalam Hukum Waris Islam, terutama di kalangan ulama Hanafiyah. Meskipun dalil yang digunakan hanya berdasarkan atsar sahabat. (2) pelaksanaan takharuj yang terjadi di desa Ambokembang kecamatan kedungwuni kabupaten pekalongan ini belum memenuhi persyaratan. Ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi untuk dikatakan sebagai perjanjian takharuj. (3) hukum melaksanakan pembagian waris dengan takharuj diperbolehkan oleh ulama Hanafiyah. Ini dikarenakan kedudukan takharuj dapat diistilahkan sebagai transaksi jual beli. Sedang jumhur ulama sendiri berselisih pendapat dengan Hanafiyah.Kata kunci: Hukum Islam; Konsep takharuj; Pembagian waris.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...