Penelitian ini membahas peranan penting Serikat Pekerja dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ketenagalistrikan, dengan fokus kajian pada Serikat Pekerja PT. PLN (Persero). PT. PLN (Persero) sebagai perusahaan penyedia layanan kelistrikan di Indonesia, memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, dan serikat pekerja di dalamnya berfungsi sebagai wadah advokasi, perlindungan, dan perwakilan pekerja dalam berbagai aspek hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan studi kasus untuk mendapatkan gambaran mendalam mengenai dinamika dan peranan Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) dalam melindungi hak-hak pekerja. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara mendalam, dan observasi partisipatif, kemudian dianalisis dengan teknik analisis isi untuk mengidentifikasi pola, tema, dan isu-isu kunci yang terkait dengan peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) memiliki peran aktif dan strategis dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ketenagalistrikan. Melalui advokasi, negosiasi kolektif, dan program edukasi, serikat pekerja ini berkontribusi dalam menciptakan kondisi kerja yang adil, aman, dan kondusif bagi pekerja, serta memperjuangkan hak-hak pekerja, seperti remunerasi yang layak, jaminan kesejahteraan, dan perlindungan hukum terhadap pekerja. Namun, terdapat juga beberapa hambatan dan tantangan yang dihadapi serikat pekerja dalam melaksanakan peranannya, yang memerlukan strategi dan upaya lebih lanjut untuk mengatasi.