Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN ANTARA PENGEMBANG DENGAN PEMILIK LAHAN Yudhi Wahab Aprisandi; Dedi; Anantasiah Putri; Fathiya Geumala; Lindawati Saleh; Putri Sari Nilam Cayo
Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): November
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (557.514 KB)

Abstract

Abstrak Asas proporsionalitas seringkali diartikan dengan keseimbangan didalam segala hal, yang dalam arti semuanya seimbang secara matermatis, baik mengenai seimbang yang didapatkan apabila mendapatkan keuntungan, dan seimbang untuk menanggung apabila mengalami kerugian. Makna proporsionalitas juga mencakup keseimbangan sesuai proporsi yang dimiliki masing-masing pihak secara fair. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas dalam tulisan ini adalah: bagaimana tanggung jawab pengembang dalam perjanjian kerjasama pembangunan perumahan. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Demi pemenuhan hak pihak pemilik tanah, pihak Pengembang harus memenuhi kewajibannya untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan pemilik tanah, apabila pihak pemilik tanah menempati bangunan yang telah dibangun tersebut dan semua kesepakatan yang telah diperjanjikan, harus dilaksanakan dengan sepenuhnya Kata kunci : Asas Proporsionalitas, KerjaSama, Pengembang Abstract The principle of proportionality is often interpreted as a balance in everything, which means that everything is mathematically balanced,good about the balance that is obtained when making a profit,and balanced to bear in the event of a loss. Meaningproportionality also includes balance according to the proportions owned each party fairly. The problems that will be discussed in this paper are: how is the responsibility of the developer in the housing development cooperation agreement. The type of research that the author uses is normative legal research, which is a legal research method carried out by examining library materials or secondary data. In order to fulfill the rights of the land owner, the Developer must fulfill its obligation to pay attention to the safety and security of the land owner, if the land owner occupies the building that has been built and all agreements that have been agreed upon, must be fully implemented.
PERBANDINGAN PENGATURAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Koperatif Antara Malaysia Dan Indonesia) Putri Sari Nilam Cayo
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1043

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum pidana terkait perlindungan dan sanksi terhadap tindak pidana pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada efektivitas regulasi serta penerapan sanksi pidana yang bersifat preventif dan represif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan pengaturan hukum pidana mengenai pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia dan Sejauh mana efektivitas penerapan sanksi pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencucian uang di kedua negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, serta Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 (AMLA) di Malaysia. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap isi norma hukum dan implementasinya, termasuk studi kasus dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Malaysia telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Namun, Malaysia cenderung lebih progresif dalam pelibatan lembaga keuangan dan intelijen keuangan secara terpadu, sedangkan Indonesia masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga. Di sisi lain, sanksi pidana di kedua negara sama-sama mencakup pidana penjara dan denda, tetapi perbedaan terdapat pada mekanisme penyitaan aset dan perlindungan terhadap whistleblower. Secara umum, Malaysia lebih menekankan pada efisiensi proses hukum dan deteksi dini, sementara Indonesia masih memperkuat aspek penindakan.