Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Justici

PERBANDINGAN PENGATURAN HUKUM PIDANA PERLINDUNGAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Koperatif Antara Malaysia Dan Indonesia) Putri Sari Nilam Cayo
Justici Vol 18 No 2 (2025): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v18i2.1043

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum pidana terkait perlindungan dan sanksi terhadap tindak pidana pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada efektivitas regulasi serta penerapan sanksi pidana yang bersifat preventif dan represif. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan pengaturan hukum pidana mengenai pencucian uang antara Indonesia dan Malaysia dan Sejauh mana efektivitas penerapan sanksi pidana dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencucian uang di kedua negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, serta Anti-Money Laundering, Anti-Terrorism Financing and Proceeds of Unlawful Activities Act 2001 (AMLA) di Malaysia. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap isi norma hukum dan implementasinya, termasuk studi kasus dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Malaysia telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif dalam menangani tindak pidana pencucian uang. Namun, Malaysia cenderung lebih progresif dalam pelibatan lembaga keuangan dan intelijen keuangan secara terpadu, sedangkan Indonesia masih menghadapi kendala dalam penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga. Di sisi lain, sanksi pidana di kedua negara sama-sama mencakup pidana penjara dan denda, tetapi perbedaan terdapat pada mekanisme penyitaan aset dan perlindungan terhadap whistleblower. Secara umum, Malaysia lebih menekankan pada efisiensi proses hukum dan deteksi dini, sementara Indonesia masih memperkuat aspek penindakan.
KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENGGABUNGAN PERKARA KORUPSI DAN MONEY LAUNDERING Putri Sari Nilam Cayo
Justici Vol 19 No 1 (2026): Justici
Publisher : Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35449/justici.v19i1.1126

Abstract

Penelitian ini membahas pelaku kejahatan Money laundering, melakukan tindak pidana Money laundering dari hasil kejahatannya dan kebanyakan diperoleh dari tindak pidana korupsi. Rumusan Masalah: 1. Bagimana dalam menjalankan kewenangan melakukan penggabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana money laundering? 2. Bagaimana hambaan jaksa dalam melakukan penggabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana money laundering?Jenis Penlitian Yuridis Normatif. Hasil Dalam setiap ketentuan anti pencucian uang harus ada unsur yang di sebut sebagai kejahatan asal (predicate ofence) yang artinya dari hasil tindak pidana apa saja yang dapat di kenai ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undnag No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki hubungan atau berkaitan yang sangat fundamental. Hal tersebut secara jelas dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Undang-Undang itu sendiri dikela satu istilah yang disebut dengan “tindak pidana asal” (predicate crime). Tindak pidana asal (predicate crima) didefinisikan sebagai tindak pidana yang memicu (sumber) terjadinya tindak pidana pencucian uang. Jika terjadi penggabungan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang maka Jaksa harus membuat satu uraian kedua tindak pidana tersebut dalam satu surat dakwaan sehingga dakwaannya berbentuk alternatif dan jaksa harus membuktikan kedua tindak pidana tersebut didepan persidangan.