Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SANKSI PIDANA DENDA DAN MANFAATNYA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN MENURUT BUKU III KUHP Risma Wanti; Imam Verdinand; Annisa Dwi Salimah; Saryanto Saryanto; M.Rafi Akbar; Windi Arista
Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): November
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/consensus.v2i2.75

Abstract

Abstrak Pemidanaan merupakan suatu sanksi yang bersifat subside yaitu baru dan akan ditetapkan apabila sanksi lain dapat mananggulangi keadaan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Sanksi pidana denda yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran menurut Buku III KUHP tergantung pada pelanggaran apa yang dilakukan oleh masyarakat, misalkan pelanggaran ketertiban umum. Menurut pasal 503 KUHP diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: barang siapa yang membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu dan barang siapa membikin gaduh didekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau masuk sidang pengadilan di waktu ada ibadat atau sidang. Manfaat Pidana Denda Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Menurut Buku III KUHP yaitu; Dengan pengenaan sanksi pidana denda maka nama baik atau kehormatan pelaku tindak pidana pelanggaran akan tetap terjaga ; Sanksi Pidana denda yang dikenakan pada pelaku tindak pidana pelanggaran tidak menimbulkan cap jahat bagi yang bersangkutan; Dengan dijatuhkan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran, dapat dihindarkan pengaruh-pengaruh buruk dan mencegah tejadinya hubungan-hubungan yang tdak diinginkan dari pidana kurungan atau pidana jangka pendek; Hukuman denda, tidak mengakibatkan tercemarnya nama baik atau kehormatan pelaku tindak pidana pelanggaran. Kata Kunci : Tindak Pidana, Sanksi Pidana, Pidana Denda Abstract Punishment is a subsidiary sanction, that is, it is new and will be determined if other sanctions can overcome the situation. This research uses a normative legal research type. The criminal sanction of fines imposed on perpetrators of criminal offenses according to Book III of the Criminal Code depends on what violations are committed by the community, for example violations of public order. According to article 503 of the Criminal Code, a maximum imprisonment of three days or a maximum fine of two hundred and twenty-five rupiah is threatened: anyone who causes disorder or noise, so that the peace at night can be disturbed and anyone who makes noise near a building to carry out permitted worship. or enter a court hearing when there is worship or trial. The benefits of criminal fines for perpetrators of criminal offenses according to Book III of the Criminal Code, namely; By imposing a fine, the good name or honor of the perpetrator of the criminal offense will be maintained; Criminal sanctions: fines imposed on perpetrators of criminal offenses do not create a bad reputation for those concerned; By imposing fines on perpetrators of criminal offences, bad influences can be avoided and undesirable relationships resulting from imprisonment or short-term punishment can occur; A fine does not result in tarnishing the good name or honor of the perpetrator of the criminal offense. Keywords: Criminal Acts, Criminal Sanctions, Criminal Fines
Sanksi Pidana Denda Dan Manfaatnya Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Menurut Buku III KUHP Risma Wanti; Imam Verdinand; Annisa Dwi Salimah; Saryanto; M.Rafi Akbar
Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 3 (2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

New sanctions for liquidation if other sanctions can't solve the problem. According to article 503 of the Code, interference in the vicinity of a building for the conduct of authorized worship or interruption in the proximity of the building for conducting authorized service is punishable by imprisonment for a maximum of three days or a maximum fine of two hundred twenty-five rupees. According to Book III of the Covenant, the profits obtained by the perpetrator of a criminal offence are as follows: penal sanctions fine preserving the good name or honour of perpetrators of the offence and does not create a bad impression on the person concerned; penal sanction fine prevents bad influence and prevents stumbling.