Penelitian ini bertujuan: Pertama, mengetahui mengetahui dasar peraturan jual-beli hak atas tanah dan jual-beli tanah warisan, dan mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diperoleh pembeli tanah warisan yang belum dibagi waris, serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 863/Pdt.G/2020/PA.GM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif. Penelitian ini akan berfokus untuk menganalisis teks-teks hukum dan norma-norma hukum yang berlaku melalui analisis sumber hukum tertulis berupa undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, maupun edaran-edaran yang dikeluarkan mengenai sengketa waris serta jual beli obyek waris, maupun dokumen-dokumen hukum terkait lainnya khususnya Putusan Pengadilan Agama Giri Menang Nomor 863/Pdt.G/2020/PA.GM. Hasil penelitian menunjukkan, Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah dalam SEMA No. 4/2016 dijelaskan bahwa pembeli tanah dapat dikatakan beritikad baik jika telah melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan dan telah melakukan kehati-hatian dalam membeli tanah yang diperjanjikan. Sedangkan bentuk dari perlindungan hukum terhadap pembeli tanah yang beritikad baik, dalam SEMA No. 7/2012 disebutkan bahwa pemilik asal tanah yang sebenarnya dalam sengketa tanah hanya dapat meminta ganti kerugian kepada penjual. Jual-beli tanah secara hukum adat atau yang belum bersertifikat telah dilakukan secara terang dan tunai. Belum ada kepastian hukum berupa bentuk perlindungan hukum preventif bagi si pembeli tanah yang belum tersertifikasi untuk melindungi hak atas tanahnya ataupun jika Sertipikat Hak Milik telah dibuat dan dikemudian hari terjadi perkara pertanahan kecuali ada perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan untuk menghapus blokir.