Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Merger dan Akuisisi Tanpa Batas: Perspektif Hukum Dalam Bisnis Internasional Hasya Ramania; Gunardi Lie
Journal of Law, Education and Business Vol. 4 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v4i1.8336

Abstract

Merger dan akuisisi lintas batas (cross-border M&A) merupakan fenomena strategis yang semakin dominan dalam lanskap bisnis global sebagai konsekuensi dari globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dimensi hukum yang melingkupi praktik merger dan akuisisi internasional, khususnya terkait kompleksitas regulasi, harmonisasi hukum, serta tantangan yurisdiksi yang muncul akibat perbedaan sistem hukum antar negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis komparatif terhadap berbagai kerangka hukum internasional dan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun M&A memberikan efisiensi ekonomi dan akses pasar global, perbedaan regulasi, risiko politik, serta keterbatasan koordinasi antar otoritas kompetisi menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama internasional dan harmonisasi hukum guna menciptakan kepastian hukum dalam transaksi bisnis lintas batas.
STATUS HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK PEKERJA GIG ECONOMY: STUDI KASUS DRIVER OJEK ONLINE DI INDONESIA Hasya Ramania; Gunardi Lie
Jurnal Citra Multidisiplin Vol. 1 No. 4 (2026): Jurnal Citra Multidisiplin (April)
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jcm.v1i4.6884

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model hubungan kerja baru yang dikenal sebagai gig economy, yang ditandai dengan fleksibilitas kerja berbasis platform digital. Fenomena ini di Indonesia paling nyata terlihat pada keberadaan driver ojek online yang diklasifikasikan sebagai mitra. Klasifikasi status hukum sebagai mitra tersebut menimbulkan persoalan serius dalam hal pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang bersifat normatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis status hukum driver ojek online serta implikasinya terhadap perlindungan hak pekerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan adanya ambiguitas status hukum yang mengakibatkan pekerja gig kehilangan hak dasar seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Sebagai langkah strategis, penelitian ini merekomendasikan adanya pembaruan regulasi melalui pengakuan kategori pekerja antara (intermediate category) guna menjamin keadilan bagi pekerja tanpa menghambat inovasi platform digital.