Tindak pidana terorisme diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Sumatera Barat perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan serta penanggulangan secara dini.Berdasarkan latar belakang diatas maka perumusan masalah dalam penulisan ini adalah, Pertama, Bagaimanakah Upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan paham radikalisme oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat? Kedua, Apa saja Kendala dalam Upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan paham radikalisme oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat? Spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Metode yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, sedangkan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut Pertama; Upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan paham radikalisme oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah dengan menyajikan Informasi mengenai aksi paham radikal disusun dan dilakukan secara tertutup dengan metode klandestin (kegiatan rahasia). Kemudian melakukan pendekatan “life-course” memaknakan bahwa setiap masyarakat mempunyai harapan kepada setiap anggotanya untuk mempunyai perilaku tertentu sesuai dengan kategori-kategori usia yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Konsep ini lebih mengedepankan pada faktor usia sebagai unsur pembeda terhadap suatu perilaku tertentu. Memetakan kelompok paham radikalisme di tengah-tengah masyarakat melalui tokoh msayarakat. Kedua, Kendala dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme dan paham radikalisme oleh Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah kurangnya Jumlah Personil DitIntelkam Polda sumbar terutam yang tersebar di polres polres di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar. Jumlah personil Intelkam yang ideal untuk ukuran sebuah Polres ialah sebanyak 45 (empat puluh lima) personil, sedangkan rata rata Polres di wilayah hukum Polda Sumbar hanya memiliki 15 (Lima Belas) personal. Hambatan lain adalah Intelkam yang harfiahnya merupakan “orang lapangan” atau pelaksana teknis tentunya memerlukan dana yang lebih banyak dibandingkan satuan Polri yang berada di bagian kantor.