Perdebatan mengenai kekerasan massal di Gaza tidak lagi berhenti pada isu pelanggaran hukum humaniter, tetapi berkembang menjadi pertanyaan mengenai tanggung jawab negara atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Memburuknya situasi kemanusiaan dan rangkaian provisional measures Mahkamah Internasional menempatkan persoalan ini sebagai isu yang mendesak. Fokus kajian diarahkan pada dasar normatif, standar penilaian, dan konsekuensi hukum pertanggungjawaban Negara Israel terhadap indikasi genosida di Gaza Palestina. Telah disusun secara hukum normatif melalui pendekatan perjanjian, kasus, dan konseptual dengan menelaah Konvensi Genosida dan memperlihatkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban negara bertumpu pada keterkaitan Konvensi Genosida an ARSIWA dalam menilai atribusi tindakan organ negara, pelanggaran kewajiban internasional, dan akibat hukumnya. Rangkaian provisional measures tanggal 26 Januari 2024, 28 Maret 2024, dan 24 Mei 2024 menunjukan risiko serius terhadap hak kelompok Palestina di Gaza serta menegaskan kewajiban pencegahan, penghentian, penindakan pengahasutan, akses bantuan kemanusiaan, dan perlindungan alat bukti. Keseluruhan temuan menegaskan adanya dasar hukum serius untuk menguji tanggung jawab Negara Israel atas kemungkinan pelanggaran kewajiban dalam rezim Konvensi Genosida, meskipun istilah yang tepat tetap dugaan, indikasi, atau plausible risk of genocide sampai ada putusan akhir Mahkamah Internasional.