Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perspekif Hukum Intenasional Dalam Sengketa Laut Natuna: Kasus Indonesia Dan China Salira Niti Sara; Sarassati Garnita; Tita Wulansari; Marshanda Indriani Putri
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 9 No 17 (2023): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.8320611

Abstract

This paper analyzes the perspective of international law of the Natuna Sea dispute between Indonesia and China. Through the analysis of significant international legal instruments, including UNCLOS 1982, this writing confirms the legal position of Indonesia maritime claims that are rich in natural resources. Although the international legal perspective supports Indonesia, complications in the application of international law in the context of this dispute are also investigated. The security, economic and political involvement of these dispute is observed, as well as peaceful efforts that can be taken by both countries and the international community.
Pertanggungjawaban Negara Israel Terhadap Indikasi Genosida di Gaza Palestina Sarassati Garnita; Nurhasan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2363

Abstract

Perdebatan mengenai kekerasan massal di Gaza tidak lagi berhenti pada isu pelanggaran hukum humaniter, tetapi berkembang menjadi pertanyaan mengenai tanggung jawab negara atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Memburuknya situasi kemanusiaan dan rangkaian provisional measures Mahkamah Internasional menempatkan persoalan ini sebagai isu yang mendesak. Fokus kajian diarahkan pada dasar normatif, standar penilaian, dan konsekuensi hukum pertanggungjawaban Negara Israel terhadap indikasi genosida di Gaza Palestina. Telah disusun secara hukum normatif melalui pendekatan perjanjian, kasus, dan konseptual dengan menelaah Konvensi Genosida dan memperlihatkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban negara bertumpu pada keterkaitan Konvensi Genosida an ARSIWA dalam menilai atribusi tindakan organ negara, pelanggaran kewajiban internasional, dan akibat hukumnya. Rangkaian provisional measures tanggal 26 Januari 2024, 28 Maret 2024, dan 24 Mei 2024 menunjukan risiko serius terhadap hak kelompok Palestina di Gaza serta menegaskan kewajiban pencegahan, penghentian, penindakan pengahasutan, akses bantuan kemanusiaan, dan perlindungan alat bukti. Keseluruhan temuan menegaskan adanya dasar hukum serius untuk menguji tanggung jawab Negara Israel atas kemungkinan pelanggaran kewajiban dalam rezim Konvensi Genosida, meskipun istilah yang tepat tetap dugaan, indikasi, atau plausible risk of genocide sampai ada putusan akhir Mahkamah Internasional.