Hukum investasi Indonesiayang berdasarkan Undang-undang No. 25Tahun 2007 tentang Penanaman Modaldirancang untuk menyesuaikan kebutuhan perdagangan dunia yang bersifat global dan liberal. Liberalisasi investasiyang didorong oleh kapitalisme internasional telah tertuang dalam Blue Print Economic Asean Community. Dalamperdagangan ekonomi global, liberalisasi investasi telah lama dirumuskan melalui perjanjian internasionalterbentuknya organisasi perdagangan dunia (WTO) dan GATT (General Agreement Trade and Tariffs), GATS(General Agreement Trade and Services), TRIPS (Trade Relates Aspect of Intelectual Property Rights), TRIMS(Trade Relates Aspect of Investment Measures). Ratifikasi Indonesia terhadap perjanjian WTO melalui UndangundangNomor 7 tahun 1994 secara yuridis formal Indonesia telah menundukkan diri pada persetuan PutaranUrugay dan ratifikasi perjanjian WTO telah masuk ke dalam sistem hukum nasional. Adanya norma-norma hukuminvestasi ini menyisakan persoalan terhadap perwujudan kesejahteraan masyarakat. Secara hukum progresif, hukummodern yang berwatak liberal dirancang tidak mewujudkan keadilan sosial, melainkan menjamin adanya kepastianliberalisai investasi dan perdagangan dunia. Permasalahan yang diajukan bagaimana Korelasi ide-ide dasar, doktrindoktrinHukum Invetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalamKomunitas Ekonomi Asean di bidang Investasi? Bagaimana Analisis Hukum Progresif terhadap KeberadaanInvetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas EkonomiAsean di bidang Investasi? Tujuan penelitian ini mendeskripsikan korelasi ide-ide dasar, doktrin-doktrin hukuminvetasi dalam Undang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas EkonomiAsean di bidang Investasi, dan mendeskripsikan Analisis Hukum Progresif terhadap Keberadaan Invetasi dalamUndang-undang Nomor 25Tahun 2007 dengan Perjanjian Multilateral dalam Komunitas Ekonomi Asean di bidangInvestasi.Metode penelitian yuridis-normatif. Jenis data yang digunakan data sekunder yang berupa Undang-undangNo. 25 Tahun 2007 dan Perjanjian Internasional terkait investasi. Analisis datanya bersifa deskripif-kualitatif.Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ada korelasi ide, doktrin hukum, asas hukum investasi yangtermaktub dalam Undang-undang No.25 Tahun 2007 dengan doktrin-doktrin dan asas hukum dalam perjanjianinternasional yang termuat dalam Blueprint Asean Economic Community di bidang investasi. Di dalamnyaditentukan liberalisasi investasi yang terhubung dengan dokumen dalam WTO, GATT, GTS, dan TRIMS. AnalisisHukum Progresif mengungkapkan bahwa doktrin liberalisasi investasi dikonsruksi oleh hukum modern yangberwatak liberal. Tidak diancang untukmewujudkan keadilan rakyat melainkan hanya menjamin kepastian adanyaliberaliasi investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN.Kata Kunci : Hukum Progresif, Invetasi, UU No. 25Tahun 2007, Perjanjian Internasional