Tiffany Setiawaty
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang yang Obyek Lelang Tersebut Disita Kembali Dalam Perkara Pidana Jeane Neltje Saly; Tiffany Setiawaty
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5404

Abstract

Abstrak Lelang merupakan penjualan umum secara langsung yang telah lama dikenal di Indonesia, namun sampai dengan saat ini di Indonesia masih menggunakan Vendu Reglement Nomor Tahun 1908 Nomor 189, dan kemudian langsung diatur dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang adalah sebagai suatu bentuk penjualan dan pembelian terhadap suatu barang baik itu barang bergerak maupun barang tidak bergerak dimana bentuk penjualan dan pembelian tersebut telah diikat oleh suatu perjanjian jual beli sehingga ketentuan jual beli sebagaimana diatur dalam BW juga berlaku dalam lelang. Lelang mengandung unsur-unsur yang tercantum dalam definisi jual beli adanya subjek hukum yaitu penjual dan pembeli, adanya objek hukum yaitu objek lelang, adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga, adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara pihak penjual dan pembeli. Esensi dari lelang dan jual beli adalah penyerahan barang dan pembayaran harga lelang adalah perjanjian jual beli, hubungan hukum yang terdapat di lelang adalah hubungan hukum jual beli antara penjual lelang dengan pembeli lelang melalui perantaraan pejabat lelang dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual bukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), apabila tidak dilakukan pengumuman lelang maka lelang tersebut yang sudah dilaksanakan akan mengalami cacat hukum sehingga besar kemungkinan lelang tersebut akan dibatalkan. Dalam prakteknya masih banyak permasalahan yang terjadi dalam pelelangan, salah satu contoh adalah obyek lelang yang merupakan sita eksekusi jaminan (perkara perdata), ternyata obyek lelang tersebut disita dalam perkara pidana yang dihadapi oleh pemiliknya, padahal lelang telah dilaksanakan dan telah ditunjuk pemenang lelangnya hingga telah membayar harga lelang yang telah diputuskan. Dalam pasal 39 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa barang yang disita perdata dapat juga disita pidana. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap proses lelang dan Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pemenang lelang yang dirugikan apabila obyek lelang disita dalam perkara pidana Kata Kunci: Lelang, Sita Pidana, Sita Perdata