Abstrak Permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan merupakan isu yang banyak menjadi tuntutan Masyarakat yang menginginkan kenyamanan dalam hidup. Masyarakat masih mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani pencemaran udara, khususnya di daaerah DKI Jakarta dan sekitarnya. Oleh karenanya, perlu adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta penegakan hukum terhadap segala tindakan yang pelaksanaannya memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap keseimbangan alam, yang sesuai dengan regulasi yang diterapkan saat ini di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam pengendalian pencemaran udara di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomorr 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif melalui buku, artikel, jurnal ilmiah dan literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan analisis penulis mengetahui peran atau tanggung jawab pemerintah dalam pengenendalian pencemaran udara yang terjadi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, pentingnya lingkungan hidup di Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan sangat baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas kelestarian dan keberlanjutan dan asas keadilan. Strategi yang harus diambil pemerintah dengan menggunakan pendekatan multi door system untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pengrusakan lingkungan serta kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Indonesia yang salah satunya dengan menetapkan kebijakan dan regulasi yang tegas. Kata Kunci: Pencemaran Udara, Lingkungan, Perlindungan dan Pengelolaan