Nindya Karya (Persero) merupakan salah satu Badan usaha Milik Negara (BUMN) yang berkiprah pada bidang jasa konstruksi, Engineering Procurement Construction (EPC) serta Investasi. Pada tanggal 23 Januari 2020, PT. Nindya Karya (Persero) menyetujui kontrak pembangunan Bendungan Tiu Suntuk paket I dimana item pekerjaan meliputi bendungan pengelak, bendungan primer, bangunan pengambilan, hidromekanikal dan elektrikal. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu memberikan usulan perbaikan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja pada Bangunan Operasional Bendungan Tiu Suntuk di PT. Nindya Karya (Persero). Metode yang digunakan adalah Hazard Identification and Risk Assesment (HIRA). Berdasarkan hasil identifikasi bahaya yang dilakukan maka terdapat 10 potensi bahaya pada proses bangunan operasional Bendungan Tiu Suntuk di PT. Nindya Karya (Persero). Usulan perbaikan yang dapat diberikan kepada pihak perusahaan PT. Nindya Karya (Persero) pada bangunan operasional Bendungan Tiu Suntuk berdasarkan hirarki pengendalian K3 yaitu berupa eliminasi yang terhadap besi bekas yang tidak layak digunakan dan dilakukan housekeeping. Selain itu, dilakukan pengendalian teknik berupa Inspeksi area kerja, merapikan kabel dengan ikat kabel, memberi label pada kabel, dan pembuatan jalan akses yang lebih aman. Selanjutnya, dilakukan pengendalian administrasi dengan membuat rambu-rambu di area yang berbahaya yaitu rambu-rambu (hati-hati jalan curam, hati-hati terjatuh, hati-hati arus listrik), membuat SOP dalam bekerja serta melakukan pengawasan pada pekerjaan bangunan operasional Bendungan Tiu Suntuk di PT. Nindya Karya (Persero). Harapannya dilakukan penelitian ini dapat meminimalisir kecelakan kerja pada pengerjaan bangunan operasional Proyek bendungan Tiu Suntuk PT. Nindya Karya (Persero) sehingga pekerjaan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.