Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia di era modern, dengan dampak yang luas terhadap lingkungan, ekonomi, dan masyarakat di seluruh dunia. Indonesia, sebagai negara kepulauan, sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim, termasuk naiknya permukaan air laut, perubahan pola cuaca, dan peningkatan frekuensi bencana alam. Dalam konteks ini, pajak karbon muncul sebagai instrumen kebijakan publik yang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pajak karbon sebagai instrumen kebijakan publik untuk mitigasi perubahan iklim, khususnya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan data yang dikumpulkan dari berbagai studi dan penelitian terdahulu yang relevan. Proses pengolahan data melibatkan analisis kritis dan sintesis temuan untuk menghasilkan wawasan baru. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pajak karbon memiliki potensi besar sebagai alat mitigasi perubahan iklim di Indonesia, dengan kemampuannya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan. Implementasi pajak karbon dapat mendorong inovasi dan adopsi teknologi rendah karbon, serta pengembangan pasar karbon domestik. Namun, terdapat tantangan signifikan dalam implementasinya, termasuk hambatan regulasi, kesiapan infrastruktur, dan dinamika politik dan ekonomi. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Secara keseluruhan, pajak karbon dapat berkontribusi penting terhadap upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.