Penggunaan mata uang virtual yang dihasilkan dari sistem kriptografi. Sistem ini menjamin kemanan mata uang sehingga mata uang tersebut tidak dapat dipalsukan. Uang virtual tengah mendominasi Indonesia yaitu bitcoin. Problem formulations for this journal are; bagaimana kedudukan kripto (cryptocurrency) sebagai mata uang dalam transaksi bisnis berdasarkan hukum di Indonesia?, bagaimana pengawasan penggunaan kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas perdagangan berjangka menurut hukum positif di Indonesia?, dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas perdagangan berjangka menurut hukum positif di Indonesia? This research is normative legal research accompanied by supporting data. The research data was collected through literature study. The analysis was carried out using qualitative methods. Based on the research results, it is concluded that: First, Kedudukan kripto (cryptocurrency) dalam transaksi bisnis berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, (cryptocurrency) diakui secara sah sebagai komoditi yang dapat diperdagangan melalui perdagangan berjangka. Second, Pengawasan penggunaan kripto (cryptocurrency) sebagai komoditas perdagangan berjangka berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Ketiga, Perlindungan hukum terhadap nasabah/investor pengguna kripto sebagai komoditas perdagangan berjangka ditinjau Dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto Di Bursa Berjangka